Penelitian ini bertujuan untuk memahami lebih dalam tentang pola, sebab, dan dampak dari praktik politik uang. Metode penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, dengan mengumpulkan informasi dengan memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik uang di Indonesia merugikan pemilihan, melanggar prinsip demokrasi, dan sulit ditindak hukum. Diperlukan reformasi sistem pemilihan untuk mengatasi politik uang dan memperkuat integritas demokrasi serta kepercayaan publik. Politik uang dipengaruhi faktor ekonomi, rendahnya pendidikan politik, norma budaya, kekuatan politik, dan kelemahan pengawasan. Praktik politik uang di Indonesia merusak demokrasi dengan memicu korupsi, ketidakadilan, dan menurunkan kepercayaan publik. Biaya tinggi pemilihan memperkuat korupsi politik, mengurangi representasi yang adil, dan meningkatkan risiko klientelisme, yang merusak nilai moral dan kualitas demokrasi.