2021
DOI: 10.22225/politicos.1.2.2021.98-112
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Peran Pemerintah Kota Denpasar Dalam Mengakomodasi Hak Penyandang Disabilitas Dalam Memperoleh Pekerjaan

Abstract: Adanya label disabilitas yang melekat pada penyandang disabilitas membuat penyandang disabilitas sulit mendapatkan pekerjaan. Padahal, sesuai dengan hak asasi manusia, penyandang disabilitas harus memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum dalam memperoleh pekerjaan. Ditambah dengan adanya payung hukum dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Bali yaitu Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dapat menjadi dasar pemenuhanny… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
2
1

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Dinas Sosial Kota Denpasar selalu berusaha untuk memberikan pelatihan bagi penyandang disabilitas. Hal ini untuk membantu penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang dapat digunakan untuk memberdayakan diri ke depannya [4].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dinas Sosial Kota Denpasar selalu berusaha untuk memberikan pelatihan bagi penyandang disabilitas. Hal ini untuk membantu penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang dapat digunakan untuk memberdayakan diri ke depannya [4].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas kini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia : "Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin proses ketenagakerjaan. Undang-Undang ini hadir untuk menghapus hambatan bagi penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak-hak yang seharusnya sama dengan masyarakat lainnya" (Marsitadewi & Widnyani, 2021).…”
unclassified