2018
DOI: 10.24034/j25485024.y2017.v1.i3.2268
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Peran Persepsi Wajib Pajak Atas Keadilan Sistem Perpajakan Dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Abstract: Awareness of the taxpayer which is inversely proportional to the level of welfare of the population in 2010 through ABSTRAKKesadaran wajib pajak yang berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan penduduk pada 2010 sampai dengan 2014 menunjukkan kurangnya kepatuhan pajak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh niat untuk patuh terhadap kepatuhan pajak, beserta sikap atas kepatuhan pajak serta persepsi pada keadilan sistem perpajakan sebagai penentu niat WPOP untuk patuh. Survei dilakuk… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
2

Citation Types

0
3
0
3

Year Published

2018
2018
2024
2024

Publication Types

Select...
5
1

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(6 citation statements)
references
References 30 publications
0
3
0
3
Order By: Relevance
“…Pendapatan terbesar Indonesia diperoleh dari pajak (Susyanti & Askandar, 2019); Afriyanto & Ahmad, 2022). Hampir setiap tahunnya, lebih dari 80% pendapatan negara diperoleh dari pajak (Yusdita, Subekti, & Adib, 2017;Setiawan, Kurniawan, & Payamta, 2018). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan perbaikan sistem perpajakan, salah satu langkah perbaikan yang dilakukan adalah dengan mereformasi sistem perpajakan nasional.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pendapatan terbesar Indonesia diperoleh dari pajak (Susyanti & Askandar, 2019); Afriyanto & Ahmad, 2022). Hampir setiap tahunnya, lebih dari 80% pendapatan negara diperoleh dari pajak (Yusdita, Subekti, & Adib, 2017;Setiawan, Kurniawan, & Payamta, 2018). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan perbaikan sistem perpajakan, salah satu langkah perbaikan yang dilakukan adalah dengan mereformasi sistem perpajakan nasional.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Teori psikologi fiskal dicetuskan oleh Schmolders tahun 1959. Yusdita et al (2017 berpendapat bahwa tujuan teori ini yaitu menganalisis penolakan seorang wajib pajak terhadap pajak langsung berdasarkan mentalitas pajak yang dimiliki.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penelitian-penelitian sebelumnya telah membahas keadilan pajak (Berutu and Harto 2012;Pratami, Sulindawati, and Wahyuni 2017;Syahdan and Rani 2014) dan manfaat pajak (Darmayasa et al, 2016;Fitriah et al, 2019;Masruroh & Zulaikha, 2013) terhadap kepatuhan pajak secara terpisah. Penelitian sebelumnya juga lebih banyak menggunakan penelitan survei (Guzel et al, 2018;Masruroh & Zulaikha, 2013;Yusdita et al, 2017) dan studi literatur (Endrianto, 2015;Syahdan & Rani, 2014). Sedangkan penelitian ini mencoba menginteraksikan keadilan pajak UMKM, manfaat pajak dan kepatuhan pajak dengan desain penelitian eksperimental.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…The low compliance of taxpayers is influenced by various factors, such as awareness to meet tax obligations are still not optimal [8][9][10], the geographical location of an area that influences the SPT submission process because it takes a long time [11,12], lack of knowledge about tax [13], including understanding of the law and the concept of taxation [14,15], lack of level of taxpayer trust in the government [16,17]. Chifamba argues that self-assessment cannot increase the level of compliance so there is a need for taxation socialization especially regarding electronic payment and tax reporting systems such as e-filling and e-billing which are still considered not easy, thus causing reluctance to report SPT [12,18,19].…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%