“…Haulussy et al, (2020), mengartikan sasi sebagai bentuk praktik pengelolaan sumber daya komunal yang dilakukan secara turun temurun di berbagai lokasi di Maluku dan sebagian Papua Barat, praktik ini telah lama diyakini sebagai salah satu kearifan tradisional yang efisien dalam menjaga kelestarian sumber daya. Sasi dipahami sebagai suatu bagian dari pranata budaya mengenai pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam hayati, nabati dan lingkungan; dengan kata lain sasi dapat pula dipahami sebagai manajemen pencapaian kuaitas produk sumberdaya alam hayati yang berkualitas dan bernilai ekonomis (Gaspersz, E. J., & Saiya, 2019) Menurut Kennedy et al, (2019), masyarakat Maluku Barat Daya memiliki pandangan tersendiri tentang sasi sebagai sistem buka tutup tradisional untuk pemanfaatan sumber daya laut tertentu yang berlaku secara turun menurun dan umumnya mengatur jenis yang boleh diambil, waktu buka tutup, lokasi pemanfaatan, siapa yang boleh memanfaatkan dan sanksi apabila melanggar aturan. Berbeda dengan praktik sasi di beberapa lokasi lain di Provinsi Maluku, unsur adat dan tradisi dalam praktik sasi di Maluku Barat Daya mulai berkurang.…”