Nelayan dalam penangkapan ikan membutuhkan kapal sebagai modal utama. Walaupun demikian tidak semua nelayan memiliki kapal sendiri karena tidak memiliki modal. Leasing untuk pengadaan kapal nelayan berpotensi besar untuk dikembangkan. Proses leasing yang relatif lebih sederhana dari pembiayaan melalui bank menjadikan leasing sangat potensial dalam pembiayaan usaha bagi para pihak yang kurang memiliki akses perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis potensi perjanjian leasing dalam pembiayaan kapal nelayan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan socio legal. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perjanjian leasing sangat potensial untuk dikembangkan dalam pengadaan kapal nelayan, namun belum banyak digunakan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai prinsip-prinsip perjanjian leasing.