2023
DOI: 10.33364/algoritma/v.20-1.1281
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perancangan Sistem Informasi Monitoring dan Pelaporan Kinerja Aparatur Sipil Negara Berbasis Web dan Android

Abstract: Banyaknya kegiatan dan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus dilaporkan mempersulit pemerintah dalam mengevaluasi kinerja pekerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merancang sistem informasi monitoring dan pelaporan kinerja ASN di Kecamatan Leles dengan menggunakan metodologi Scrum di mana teknik ini dapat digunakan untuk pengembangan sistem secara keseluruhan, pengembangan sistem parsial, dan proyek internal/pelanggan. Dengan hasil sistem berupa perancangan aplikasi berbasis web dan Android. Ad… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 9 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Hal ini dinilai penting karena keberhasilan pembangunan juga ditentukan oleh kemampuan administrasi birokrasi negara yang berjalan secara efektif dan efisien. Semua fungsi internal penyelenggaraan pemerintahan diukur terhadap akuntabilitas kinerja, dan dalam hal kinerja individu, kinerja unit kerja, dan kinerja manajemen secara keseluruhan [1]. Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menyatakan bahwa manajemen ASN daerah dilaksanakan oleh instansi pemerintahan daerah dimana ASN memiliki hak dan kewajiban mengutamakan asas proportionalitas dan tanggung-jawab.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hal ini dinilai penting karena keberhasilan pembangunan juga ditentukan oleh kemampuan administrasi birokrasi negara yang berjalan secara efektif dan efisien. Semua fungsi internal penyelenggaraan pemerintahan diukur terhadap akuntabilitas kinerja, dan dalam hal kinerja individu, kinerja unit kerja, dan kinerja manajemen secara keseluruhan [1]. Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menyatakan bahwa manajemen ASN daerah dilaksanakan oleh instansi pemerintahan daerah dimana ASN memiliki hak dan kewajiban mengutamakan asas proportionalitas dan tanggung-jawab.…”
Section: Pendahuluanunclassified