2021
DOI: 10.58258/jisip.v5i3.2200
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perancangan Sistem Informasi Pariwisata Berbasis Web Di Kabupaten Sukabumi

Abstract: Merujuk Pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yang mengatur wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Hal ini diperuntungkan oleh dinas pariwisata sebagai wewenang dalam mempromosikan pariwisata yang ada di Kab.Sukabumi dalam bidang teknologi yang diharapkan dapat mengurangi biaya dinas   pariwisata dalam mempromosikan informasi Pariwisata. Penelitian ini menggunakan metode waterfall dengan tujuan untuk membuat Perancang… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Indonesia adalah salah satu negara yang berkonsep negara kesejahteraan yang mana pemerintah memegang urusan penting dalam menciptakan stabilitas dan kesejahteraan rakyat melalui kebijakankebijakan publik sesuai dengan amanat dalam teori negara kesejahteraan (welfare state) bahwa stabilitas negara dapat dicapai dengan menciptakan kondisi sosial yang adil dan stabil melalui kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah sendiri guna menyelesaikan berbagai problem yang ada di tengah masyarakat (Effendi, 2017). Status pemerintah sebagai pemegang peran penting dalam penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 mengenai urusan-urusan pemerintahan, yang dalam hal ini difokuskan pada urusan pemerintahan tentang pariwisata (Nopita, Pramiyati, & Pradnyana, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Indonesia adalah salah satu negara yang berkonsep negara kesejahteraan yang mana pemerintah memegang urusan penting dalam menciptakan stabilitas dan kesejahteraan rakyat melalui kebijakankebijakan publik sesuai dengan amanat dalam teori negara kesejahteraan (welfare state) bahwa stabilitas negara dapat dicapai dengan menciptakan kondisi sosial yang adil dan stabil melalui kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah sendiri guna menyelesaikan berbagai problem yang ada di tengah masyarakat (Effendi, 2017). Status pemerintah sebagai pemegang peran penting dalam penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 mengenai urusan-urusan pemerintahan, yang dalam hal ini difokuskan pada urusan pemerintahan tentang pariwisata (Nopita, Pramiyati, & Pradnyana, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified