Pariwisata merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian dalam menyejahterakan masyarakat. Salah satu klasifikasi pariwisata yang banyak diminati masyarakat adalah pariwisata alam. Kabupaten Bantaeng menjadi salah satu daerah yang memiliki potensi pariwisata yang sangat besar khususnya pariwisata alam mengingat letak geografisnya yang strategis namun, sebagian besar dari destinasi tempat wisata alam yang dimiliki masih belum terkelola oleh pemerintah dan sangat disayangkan apabila potensinya dibiarkan begitu saja, maka dari itu diperlukan peningkatan potensi pariwisata sebagai realisasi pemerintah dalam upaya menyejahterakan masyarakat dan melestarikan kekayaan sumber daya yang ada. Penelitian ini ditujukan untuk merumuskan dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng sebagai pondasi kuat dalam perancangan kebijakan publik mengenai peningkatan potensi pariwisata yang berfungsi sebagai arah pengaturan dan penyelenggaraan yang terencana. Dalam menyusun Naskah Akademik ini digunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan metode pengumpulan data yang dilakukan secara kualitatif yaitu dengan melakukan kajian pustaka serta dengan melakukan wawancara dengan seluruh stakeholders terkait. Adapun hasil dari penelitian ini berupa Naskah Akademik yang disusun sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan serta dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.