Adanya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi tertib, aman, dan tentram. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Tujuan penelitian agar meningkatkan kesadaran hukum, mematuhi peraturan, serta mengurangi angka pelanggaran yang ada. Hasil dari penelitian saya adalah mengenai upaya peningkatan kesadaran hukum, yang berperan dalam kesadaran hukum, faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat melanggar peraturan, serta pemahaman masyarakat akan peraturan yang ada. Temuan penelitian, bahwa kesadaran hukum pada masyarakat adalah suatu pemahaman dan keataatan akan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang ada masyarakat dapat meningkatkan rasa kesadaran hukum pada diri masing-masing. Selain itu, masyarakat sudah seharusnya paham mengenai aturan-aturan yang dibuat dan diberlakukan. Penegak hukum juga harus lebih memahami masyarakat lagi, karena tidak semua masyarakat memahami aturan bahkan masih banyak yang belum tahu apa tujuan dan manfaat diberlakukannya hukum atau aturan tersebut. Penegak hukum atau pemerintah lainnya perlu mengadakan sosialisasi atau apapun yang dapat memahamkan masyarakat akan peraturan atau hukum yang berlaku saat ini.