2019
DOI: 10.30821/miqot.v42i2.520
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

PEREMPUAN MENGGUGAT: Telaah Perceraian Wanita Muslimah Berkarir di Kota Medan

Abstract: <p><strong>Abstrak:</strong> Baiknya pondasi sebuah rumah tangga secara tidak langsung berpengaruh terhadap jatuh bangunnya sebuah negara, dan sebaliknya rusaknya pondasi sebuah keluarga berpengaruh terhadap merosot dan berkembangnya sebuah negara. Beberapa tahun belakangan ini jumlah permintaan gugat cerai istri terhadap suami mengalami peningkatan terutama dari isteri yang berkarir. Penelitian ini melihat permasalahan yang dibangun dengan menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologis untu… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2020
2020
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Hasil penelitian yang menunjukkan proses psikologis yang dialami oleh perempuan yang menggugat cerai telah dimulai saat konflik yang terjadi di dalam rumah tangga, saat suami dan isteri tidak mampu lagi menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Zuhrah (2018) mengungkapkan bahwa perempuan terkadang terpaksa menggugat karena merasa ditelantarkan dan disia-siakan oleh suaminya. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Jaberi, et al (2021) pada wanita Iran yang beragama Islam, menunjukkan bahwa proses berpikir tentang perceraian mulai muncul ketika harapan terhadap sebuah perkawinan tidaklah sama dengan kenyataan yang terjadi dan dirasakan.…”
Section: Diskusiunclassified
“…Hasil penelitian yang menunjukkan proses psikologis yang dialami oleh perempuan yang menggugat cerai telah dimulai saat konflik yang terjadi di dalam rumah tangga, saat suami dan isteri tidak mampu lagi menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Zuhrah (2018) mengungkapkan bahwa perempuan terkadang terpaksa menggugat karena merasa ditelantarkan dan disia-siakan oleh suaminya. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Jaberi, et al (2021) pada wanita Iran yang beragama Islam, menunjukkan bahwa proses berpikir tentang perceraian mulai muncul ketika harapan terhadap sebuah perkawinan tidaklah sama dengan kenyataan yang terjadi dan dirasakan.…”
Section: Diskusiunclassified
“…Sebuah proses perceraian harus diputuskan oleh hakim karena telah diatur dalam undang-undang bahwa sebuah proses perceraian tidak dapat diputuskan antara pasangan suami istri saja karena harus diputuskan secara sah oleh pengadilan dan harus berdasarkan atas alasan-alasan yang jelas. Dalam sebuah perceraian, banyak hal yang harus dilalui seperti keputusan pembagian harta, mengenai hak asuh anak dan beberapa hal lainnya yang harus diresmikan (Fahriyanti, 2019;Zuhrah, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified