UMKM sebagai sektor yang belum tertangani secara serius, justru menjadi penopang ekonomi bangsa pada era saat ini. Diperlukannya adanya perlindungan hak cipta motif bagi pengrajin batik, karena menjadi UMKM yang banyak digeluti oleh warga di desa tawangsari kabupaten wonosobo ini. Permasalahn pada artikel ini membahas mengenai hak cipta motif yang dapat berpotensi plagiarisme motif batik khas yang berasal dari kabupaten Wonosobo. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah observasi, wawancara, pendampingan dan evaluasi. Para pelaku UMKM memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai media pemasaran agar konsumen lebih percaya dan yakin akan kualitas batik yang dimiliki oleh dari pebatik Kabupaten Wonosobo. Pendamping serta fasilitas terhadap HAKI untuk para pelaku UMKM memang sangat perlu dilakukan karena hal itu dapat meningkatkan nilai ekonomi para pengrajin batik dalam setiap karyanya.