2019
DOI: 10.35973/sh.v16i1.1126
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pergulatan Hukum Dan Etik Terhadap Euthanasia Di Rumah Sakit

Abstract: ABSTRAKTulisan ini bertujuan untuk menganalisis pergulatan hukum dan etika kedokteran terhadap euthanasia pasien terminal di rumah sakit. Saat ini perkembangan ilmu dan tehnologi pada dunia kesehatansangat pesat, Artinya perkembangan ilmu dan tehnologi kedokteran berkaitan langsung dengan hidup dan matinya manusia. Kematian adalah hal yang menakutkan, tetapi tidak demikian bagi orang yang putus asa seperti pasien-pasien terminal dirumah sakit yang menginginkan mati, meskipuncara matinya harus secara normal dan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
1
1

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Upaya tersebut merupakan salah satu bentuk euthanasia. Meskipun dokter telah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga pasien untuk membantu melakukan euthanasia pada pasien, tetap saja dalam kondisi ini dokter merasa dilema dan berspekulasi apakah dia berhak secara hukum untuk mengakhiri kehidupan pasien yang tidak memiliki harapan sembuh kembali melalui pemberhentian perawatan medis, namun tanpa membuatnya menerima konsekuensi hukum atas tindakannya sendiri (Kusumaningrum, 2019). Mengenai pertanyaan apakah euthanasia harus diakui sebagai hak asasi manusia atau tidak, masih menjadi pro-kontra sebagian besar masyarakat Indonesia.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Upaya tersebut merupakan salah satu bentuk euthanasia. Meskipun dokter telah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga pasien untuk membantu melakukan euthanasia pada pasien, tetap saja dalam kondisi ini dokter merasa dilema dan berspekulasi apakah dia berhak secara hukum untuk mengakhiri kehidupan pasien yang tidak memiliki harapan sembuh kembali melalui pemberhentian perawatan medis, namun tanpa membuatnya menerima konsekuensi hukum atas tindakannya sendiri (Kusumaningrum, 2019). Mengenai pertanyaan apakah euthanasia harus diakui sebagai hak asasi manusia atau tidak, masih menjadi pro-kontra sebagian besar masyarakat Indonesia.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Active euthanasia occurs when a doctor or other health worker deliberately takes an action to end or shorten a patient's life. Active euthanasia is divided into two groups, namely: [8] a. Euthanasia is active right away.…”
Section: Criminal Law Perspective On Euthanasiamentioning
confidence: 99%