2018
DOI: 10.24252/laamaisyir.v5i1a6
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perilaku Moral Hazard Nasabah Pada Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil Pada Perbankan Syariah

Abstract: ABSTRAKMoral hazard nasabah menjadi salah satu faktor yang menjadi penyebab rendahnya pengimplementasian pembiayaan berbasis bagi hasil yaitu mudharabah dan musyarakah. Penelitian ini menggunakan paradigma penelitian kualitatif dengan lokasi penelitian pada PT Bank BNI Syariah Cabang Makassar. Peneliti mengambil data dengan teknik wawancara dan beberapa data sekunder pendukung lainnya dari situs resmi entitas. Kemudian peneliti menganalisis data dan menginterprestasikan data yang didapatkan. Hasil penelitian m… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(3 citation statements)
references
References 4 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdari atas bank umum syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Adapun prinsip syariah yang dimaksud adalah prinsip hukum Islam dan kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (Asmirawati & Sumarlin, 2018). Bank syariah merupakan bentuk lembaga keuangan yang berusaha memberi pelayanan kepada nasabah dengan bebas bunga.…”
Section: Bank Syariahunclassified
“…21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdari atas bank umum syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Adapun prinsip syariah yang dimaksud adalah prinsip hukum Islam dan kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (Asmirawati & Sumarlin, 2018). Bank syariah merupakan bentuk lembaga keuangan yang berusaha memberi pelayanan kepada nasabah dengan bebas bunga.…”
Section: Bank Syariahunclassified
“…Pada dasarnya ketentuan tidak diperbolehkannya agunan tambahan pada pembiayaan musyarakah tersebut berlaku jika konteksnya adalah busines risk (kerugian yang terjadi mungkin hanya diakibatkan oleh resiko bisnis) pada kerugian yang terjadi karena resiko bisnis (bussines risk) nasabah pembiayaan tidak bersalah karena kerugian yang terjadi adalah sesuatu di luar kemampuanya seperti bencana alam, sehingga apabila BMT tetap menyita agunan tersebut maka BMT hanya ingin berbagi keuntungann saja dalam perjanjian itu tanpa bersedia menanggung resiko kerugian padahal kerugian yang terjadi adalah resiko bisnis. Sikap BMT yang demikian tidak sesuai dengan pengertian dari pembiayaan musyarakah (Asmirawati & Sumarlin, 2018). Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak atau akad.…”
Section: Skema 1 Skema Musyarakahunclassified
“…Financing using the principle of PS are still unable to dominate the financing provided by IBs as a whole.This phenomenon occurs because PSF has a greater risk than other financings (Muhammad & Nugraheni, 2021;Asmirawati & Sumarlin, 2018). Islamic banks assess that the contribution of PSF generates lower income compared to buying and selling financing (Murabahah).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%