Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui dan memahami latar belakang amandemen pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan, 2) serta untuk mengetahui kemaslahatan amandemen pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan dengan analisis teori sistem Jasser Auda. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber data dalam penelitian ini adalah bahan hokum dan data tersebut dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah contras (mencari ketidaksamaan), comparation (mencari kesamaan), Criticize (memberikan pandangan), synthesize (membandingkan), dan summarize (meringkas). Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa dampak positif berupa pemenuhan hak anak khusunya anak perempuan, meningkatnya pemahaman terkait pentingnya pendidikan, meningkatnya pemahaman terkait pentingnya usia ideal perkawinan, serta orang tua semakin memahami pentingnya usia ideal perkawinan ketika hendak menikahkan anaknya. Merupakan solusi tepat dalam menciptakan keluarga yang baik. Penerapan ketentuan tersebut mampu mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, menjaga keturunan; dalam artian, bukan sekedar memperoleh keturunan dari hubungan pernikahan yang sah, melainkan menjaga keturunan tersebut menjadi keturunan yang sehat dan berkualitas menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah; menjaga keberagamaan dalam keluarga; mengatur pola hubungan yang baik dalam keluarga dan mengatur aspek finansial dalam keluarga, sehingga human development dapat meningkat.