Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah penyelesaian sengketa yang diluar pengadilan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang dilakukan dengan cara konsiliasi, mediasi, negosiasi dan penilaian ahli. Hal ini tertuang dalam UU No. 30 Tahun 1999, sedangkan terkait mekanisme upaya penyelesaian menggunakan alternatif penyelesaian sengketa. Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian yuridis, yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undang, hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU No. 30 Tahun 1999 terimplementasi dengan baik dalam melaksanakan upaya penyelesaian sengketa, Hasil dari permasalahan kedua yaitu, peneliti menemukan ada beberapa aturan yang dapat menjadi dasar hukum pemberlakuan Mediasi Penal di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut dapat menjadi rujukan dalam membantu kerja-kerja penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana. permaafan yang ada di dalam masyarakat. Praktek penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan selama ini tidak ada landasan hukum formalnya (norma kosong). Sering terjadi suatu kasus yang secara informal telah ada penyelesaian damai, namun tetap saja diproses ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku.