Mencuatnya kasus yang mengharuskan tenaga kerja melakukan staycation dengan atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja membuat heboh dunia kerja. Masalah perjanjian kerja tidak akan pernah selesai karena banyak faktor yang mempengaruhi, salah satunya adalah ekonomi. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui efek dari penerapan klausul baku yang bersifat subjektif sehingga menguntungkan perusahaan dan menimbulkan penyimpangan serta mengetahui upaya perlindungan yang bisa di ambil untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah hukum yang datanya diperoleh melalui perkara, peraturan, jurnal, dan artikel. Perjanjian kerja disalahgunakan oleh perusahaan yang tidak bermoral untuk mencari keuntungan dan memanfaatkannya. Kondisi ini membuat pekerja merasa dirugikan, ditambah dengan adanya klausula subjektif. Pembuatan klausul yang disengaja untuk menguntungkan perusahaan membuat tenaga kerja dirugikan dan dilemahkan, sehingga menciptakan banyak eksploitasi dan kejahatan bagi pekerja. Pemerintah diharapkan bertindak cepat dengan mengeluarkan kebijakan standardisasi perjanjian kerja sehingga memberikan perlindungan hukum kepada pekerja dan kepastian hukum.