2020
DOI: 10.22225/juinhum.1.2.2447.116-121
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum bagi Pekerja Penyandang Disabilitas pada PT. Sumber Alfaria Trijaya

Abstract: At present, there are cases of persons with disabilities being employed in a retail company in the Bali area. The Manpower Act provides provisions for companies to employ people with disabilities. Therefore, companies are required to provide accessibility. This research was conducted with the aim of describing the implementation of legal protection for workers with disabilities at PT. Sumber Alfaria Trijaya based on Law Number 13 2003 and the factors that become obstacles in the application of legal protection… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 1 publication
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Bertambahnya tenaga kerja baru dalam berbagai bidang membuat perusahaan diberikan kemudahan memilih perkerja yang sesuai dengan kompetensi mereka masingmasing. [4] Berlimpahnya pelamar kerja membuat perusahaan harus merancang perjanjian kerja yang bisa digunakan secara terus menerus dengan tujuan mengefisiensikan waktu perjanjian. Perancangan perjanjian kerja tersebut di buat dengan klausul -klausul yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.…”
unclassified
See 1 more Smart Citation
“…Bertambahnya tenaga kerja baru dalam berbagai bidang membuat perusahaan diberikan kemudahan memilih perkerja yang sesuai dengan kompetensi mereka masingmasing. [4] Berlimpahnya pelamar kerja membuat perusahaan harus merancang perjanjian kerja yang bisa digunakan secara terus menerus dengan tujuan mengefisiensikan waktu perjanjian. Perancangan perjanjian kerja tersebut di buat dengan klausul -klausul yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.…”
unclassified
“…[5] Mendapatkan perlindungan hukum adalah hak dari setiap pekerja atau buruh, perlindungan ini meliputi keadilan dan kepastian hukum demi mendapatkan hak dan kewajiban seperti jam kerja, jam istirahat, hak cuti, hak libur, upah, hak lembur dan hak lainnya. [4] Penelitian yang dilakukan oleh Putri menjelaskan bahwa adanya perjanjian yang batal karena tidak terpenuhinya asas kebebasan berkontrak menimbulkan efek berantai sehingga memuncak pada penyalahgunaan keadaan oleh pihak pemilik kuasa dalam membujuk pegawai untuk menyepakati sebuah kontrak kerja. [6] Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Nabiyla menjelaskan penggunaan teori penyalahgunaan keadaan dalam pemecahan perkara hubungan industrial terkait pemutusan hubungan kerja kepada beberapa pekerjanya.…”
unclassified