2017
DOI: 10.31219/osf.io/zg54q
|View full text |Cite
Preprint
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Abstract: Land procurement is the act of the government to realize the availability of land to be used in various interests A. Latar BelakangPembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak rakyat Indonesia, yang dilakukan secara terus-menerus dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat ke arah penyelesaian negara yang demokratis berdasarkan Pancasila. Dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maka pemerintah membuat suatu… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
2
0
4

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(6 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
4
Order By: Relevance
“…Because it is the government's act to acquire land, in principle, land acquisition is carried out by means of deliberation between parties who need land and holders of land rights whose land is needed for development activities for public interest. (Tukgali, 2010) In H.M Arba's opinion, land acquisition is the activity of providing land for development for public interest by releasing / severing the legal relationship between the right holder and his land and the objects on it through consensus deliberation by providing adequate and fair compensation to the entitled party. (Arba, 2019)…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 99%
“…Because it is the government's act to acquire land, in principle, land acquisition is carried out by means of deliberation between parties who need land and holders of land rights whose land is needed for development activities for public interest. (Tukgali, 2010) In H.M Arba's opinion, land acquisition is the activity of providing land for development for public interest by releasing / severing the legal relationship between the right holder and his land and the objects on it through consensus deliberation by providing adequate and fair compensation to the entitled party. (Arba, 2019)…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 99%
“…"Pada prinsipnya pengadaan tanah dilakukan dengan cara musyawarah antar pihak yang memerlukan tanah dan pemegang hak atas tanah yang tanahnya diperlukan untuk kegiatan pembangunan, permasalahan ganti rugi juga menjadi komponen yang paling sering terjadi ketidak sempurnanya pengembalian ganti rugi, bahka masalah yang paling sensitif dalam proses pengadaan tanah, Proses yang berlarut-larut tersebut sangatlah merugikan bagi jalannya pembangunan itu sendiri (Sutedi, 2007). Dapat dikatakan bahwa pada banyak kasus pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan maka bentuk dan besaran ganti rugi menjadi persoalan utama (Salle, 2007). Seringkali terjadi warga yang tanahnya terkena dalam rencana pembangunan dalam kenyataan menolak untuk bentuk dan besaran ganti rugi bahkan menolak untuk negosiasi apapun juga dengan berbagai alasan pribadi.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Jurnal Hukum Indonesia: Vol. 2 No 3 Juli 2023 Yogi Syahputra Al idrus, Wikrama Wardani, Fadil Cakra Perdana 153 Walaupun pada Pasal 18 UUPA dinyatakan bahwa demi kepentingan umum, hak milik perseorangan atas tanah dapat dicabut dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan sesuai dengan cara yang diatur oleh undang-undang (Yusrizal, 2017). Pencabutan hak milik perorangan atas tanah oleh Negara demi kepentingan umum atas dasar hak menguasai Negara tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.…”
Section: Hasil Penelitian Dan Pembahasan Efisiensi Dan Implikasi Hak ...unclassified