2020
DOI: 10.35586/esensihukum.v2i1.26
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Melalui Diversi Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract: Anak adalah bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Sehingga perlu mendapatkan kesempatan yang seluas luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial, dalam hidup berbangsa dan bernegara. Perlu dilakukan upaya Perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hakhaknya tanpa perlakuan diskriminasi. Dalam hal ini anak berhadapan dengan hukum karena tindak pidanap… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Proses penyelesaian perkara pidana menurut Pasal 2 UU SPPA mendasarkan pada prinsip perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi Anak, penghargaan terhadap pendapat Anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak, pembinaan dan pembimbingan Anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan (Faisal & Derita Prapti Rahayu, 2021). Salah satu bentuk putusan yang ditentukan oleh UU SPPA tersebut adalah mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selanjutnya disingkat LPKS (Krisnawati & Utami, 2020).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Proses penyelesaian perkara pidana menurut Pasal 2 UU SPPA mendasarkan pada prinsip perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi Anak, penghargaan terhadap pendapat Anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak, pembinaan dan pembimbingan Anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan (Faisal & Derita Prapti Rahayu, 2021). Salah satu bentuk putusan yang ditentukan oleh UU SPPA tersebut adalah mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selanjutnya disingkat LPKS (Krisnawati & Utami, 2020).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Hal ini yang membuat semakin tinggi kemungkinan tindak kekerasan baik secara verbal, dan fisik yang akan terjadi. Data terbaru tentang kasus bullying yang dihimpun oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus bullying masih menjadi terror bagi anak-anak di lingkungan sekolah (Afandi, 2021); (Said, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan (Afandi, 2021). Konsep dan filosofi hukum pidana dan sistem peradilan pidana anak yang memberikan perlindungan secara berimbang hak dan kepentingan pelaku dan korban tindak pidana, masyarakat dan negara, saat ini dikenal dengan peradilan restoratif sebagai konsep peradilan yang menghasilkan keadilan restoratif (Zehr & Gohar, 2002).…”
Section: Pendahuluanunclassified