2020
DOI: 10.35973/jrs.v1i01.1488
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Yang Dijaminkan Tanpa Persetujuan Suami/Istri

Abstract: Apabila dalam suatu perkawinan telah terjadi percampuran harta bersama dengan harta bawaan maka apabila terjadi perceraian sering terjadi masalah pembagian harta bersama. Suami atau isteri dapat bertindak mengenai harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan mengenai harta bawaan masing-masing suami/isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Adapun hak suami dan isteri untuk mempergunakan atau memakai harta bersama dengan persetujuan kedua belah piha… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Percampuran harta kekayaan tersebut adalah terhadap seluruh aktiva dan pasiva, baik yang dibawa oleh masing-masing suami atau istri ke dalam perkawinan ataupun yang akan diperoleh di kemudian hari selama dalam perkawinan. Selanjutnya, pembahasan mengenai harta bersama suami-istri dalam perkawinan ini diatur dalam Pasal 119 KUHPerdata yang menyatakan bahwa sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan [6]. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri.…”
Section: Harta Bersama Dalam Perkawinanunclassified
“…Percampuran harta kekayaan tersebut adalah terhadap seluruh aktiva dan pasiva, baik yang dibawa oleh masing-masing suami atau istri ke dalam perkawinan ataupun yang akan diperoleh di kemudian hari selama dalam perkawinan. Selanjutnya, pembahasan mengenai harta bersama suami-istri dalam perkawinan ini diatur dalam Pasal 119 KUHPerdata yang menyatakan bahwa sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan [6]. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri.…”
Section: Harta Bersama Dalam Perkawinanunclassified