2023
DOI: 10.35724/jrj.v7i1.5232
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Terhadap Investor Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Abstract: Perkembangan ekonomi digital mengubah cara masyarakat dalam berinvestasi dengan menggunakan fasilitas internet. Investasi yang dilakukan secara online saat ini tengah beredar di masyarakat dengan iming-iming keuntungan yang besar tanpa mengetahui akibat yang akan ditimbulkan bagi para investor. Sehingga perlunya perlindungan bagi investor dalam melakukan investasi secara online agar terhindar dari risiko kerugian. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian kepustakaan.… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles