2020
DOI: 10.47268/sasi.v26i2.307
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Akibat Pandemi Covid-19

Abstract: Indonesia is entering a critical period of the Covid-19 pandemic. Health workers are a profession that is in the vanguard and fight directly against Covid-19. Under these conditions, sometimes health workers have to sacrifice their lives to protect the public from the spread of the Covid-19 pandemic. From the results of the discussion, it can be concluded that the legal protection of the workforce safety of health workers due to the Covid-19 pandemic has not been implemented properly as mandated in the legisla… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
14
0
13

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
9
1

Relationship

1
9

Authors

Journals

citations
Cited by 29 publications
(27 citation statements)
references
References 0 publications
0
14
0
13
Order By: Relevance
“…Pandemi Covid-19 pertama kali masuk di Indonesia dan diumumkan oleh Presiden RI bersama dengan menteri Kesehatan Indonesia di Istana Kepresidenan pada bulan maret 2020 5 . Adanya pandemi Covid-19 telah mnyebabkan berbagai macam persoalan serius di seluruh lini sektor kehidupan masyarakat mulai dari persoalan sosial, politik, kesehatan, ekonomi hingga ketenagakerjaan 6 .…”
Section: Tenaga Kerja Yang Mengalami Phk Pada Masa Pandemik Covid-19unclassified
“…Pandemi Covid-19 pertama kali masuk di Indonesia dan diumumkan oleh Presiden RI bersama dengan menteri Kesehatan Indonesia di Istana Kepresidenan pada bulan maret 2020 5 . Adanya pandemi Covid-19 telah mnyebabkan berbagai macam persoalan serius di seluruh lini sektor kehidupan masyarakat mulai dari persoalan sosial, politik, kesehatan, ekonomi hingga ketenagakerjaan 6 .…”
Section: Tenaga Kerja Yang Mengalami Phk Pada Masa Pandemik Covid-19unclassified
“…Hal ini terbukti dari 44% konsumen mengaku menjadi lebih sering mengkonsumsi produk kesehatan dan 37% lebih sering mengkonsumsi minuman bervitamin. 8 (Suryahadi, 2020) Bebasnya peredaran produk kesehatan di pasaran maupun secara online ternyata banyak diminati oleh konsumen. Ini disebabkan karena produk-produk kesehatan tersebut mudah didapatkan.…”
Section: Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Produk Kesehatan Ilegalunclassified
“…amun pembatasan tersebut tidak berlaku bagi para tenaga kesehatan karena pelayanan kepada pasien rawat inap hanya dapat dilakukan secara langsung. Tenaga kesehatan merupakan garda depan penanganan pasien covid-19 sehingga mereka menjadi kelompok rentan untuk tertular (Pesulima & Hetharie, 2020). Untuk itulah perlindungan terhadap tenaga kesehatan diperlukan guna tetap dapat memberikan pelayanan kepada pasien di tengah situasi darurat saat ini.…”
Section: Iunclassified