“…Produk telematika, berdasarkan definisi dalam Pasal 1 butir 1 Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009, mencakup berbagai kelompok industri termasuk perangkat keras telekomunikasi dan aksesorisnya, perangkat siaran dan aksesorisnya, komputer dan perangkatannya, perangkat lunak dan konten multimedia, serta industri kreatif dalam teknologi informasi dan komunikasi. Secara spesifik, ponsel tercakup sebagai produk yang harus dipasarkan bersama kartu garansi atau jaminan purna jual dalam Bahasa Indonesia, sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam Lampiran I Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009 (Saputra, 2023). Salinan Pasal 2 ayat (1) dari Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009 menyebutkan bahwa setiap produk elektronik atau telematika, baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor dan dijual di pasar lokal, harus menyediakan manual penggunaan dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.…”