2022
DOI: 10.22225/jph.3.1.4618.26-30
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Kerugian yang Ditimbulkan oleh Pelaku Usaha Toko Online di facebook

Abstract: E-commerce is an activity of buying and selling through internet media. The existence of legal protection for consumers in buying and selling transactions electronically is very important as a guarantee between business actors and consumers in transactions on digital platforms, especially the Facebook marketplace. This study aims to examine the regulation of online buying and selling transactions and examine the legal protection for consumers due to losses in online buying and selling transactions on Facebook.… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Produk telematika, berdasarkan definisi dalam Pasal 1 butir 1 Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009, mencakup berbagai kelompok industri termasuk perangkat keras telekomunikasi dan aksesorisnya, perangkat siaran dan aksesorisnya, komputer dan perangkatannya, perangkat lunak dan konten multimedia, serta industri kreatif dalam teknologi informasi dan komunikasi. Secara spesifik, ponsel tercakup sebagai produk yang harus dipasarkan bersama kartu garansi atau jaminan purna jual dalam Bahasa Indonesia, sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam Lampiran I Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009 (Saputra, 2023). Salinan Pasal 2 ayat (1) dari Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009 menyebutkan bahwa setiap produk elektronik atau telematika, baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor dan dijual di pasar lokal, harus menyediakan manual penggunaan dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Keabsahan Jual Beli Smartphone Imei Tid...unclassified
See 1 more Smart Citation
“…Produk telematika, berdasarkan definisi dalam Pasal 1 butir 1 Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009, mencakup berbagai kelompok industri termasuk perangkat keras telekomunikasi dan aksesorisnya, perangkat siaran dan aksesorisnya, komputer dan perangkatannya, perangkat lunak dan konten multimedia, serta industri kreatif dalam teknologi informasi dan komunikasi. Secara spesifik, ponsel tercakup sebagai produk yang harus dipasarkan bersama kartu garansi atau jaminan purna jual dalam Bahasa Indonesia, sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam Lampiran I Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009 (Saputra, 2023). Salinan Pasal 2 ayat (1) dari Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009 menyebutkan bahwa setiap produk elektronik atau telematika, baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor dan dijual di pasar lokal, harus menyediakan manual penggunaan dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Keabsahan Jual Beli Smartphone Imei Tid...unclassified
“…Menurut Johanes Gunawan, Perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan pada saat sebelum terjadi transaksi (no conflict/pre purchase) dan/atau pada saat setelah terjadinya transaksi (conflict/post purchase) (Saputra, 2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dapat dilakukan pada saat sebelum terjadi transaksi (no conflict/pre purchase) dapat dilakukan dengan cara antara lain: 1.…”
Section: Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Smartphone Ilegalunclassified