2020
DOI: 10.32493/palrev.v2i1.5333
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Beserta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Abstract: E-commerce itu sendiri merupakan suatu proses perdagangan yang memiliki karakteristik sendiri dimana suatu perdagangan yang dapat melintasi batas Negara, bahkan tidak bertemunya antara sipenjual dan pembeli, dengan menggunakan media internet sebagai fasilitator. Situasi tersebut dalam satu sisi cukup menguntungkan pihak konsumen,kaerena memiliki banyak cara yang diplih untuk mendapatkan barang atau jasa akan tetapi dilihat dari sisi lain banyak kita lihat pelanggaran hak sebagai konsumen yang terjadi d… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
2
0
2

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
2
Order By: Relevance
“…Adanya sebuah hukum yang berlaku agar mampu menentukan batasan-batasan tersebut sehingga bisa memberikan sebuah perlindungan terhadap hak asasi manusia yang mengalami kerugian oleh orang lain serta perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat supaya mereka mampu menikmati seluruh hak yang diberikan oleh hukum. Sehingga dalam konteks disini konsumen memerlukan perlindungan hukum, perlindungan hukum konsumen itu sendiri ialah semua peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai hak serta kewajiban seorang kosumen dan produsen yang muncul dari usahanya untuk menuckupi keperluannya serta mengatur upaya untuk memenuhi tercapainya perlindungan hukum untuk keperluan konsumen (Soemarwi & Rizdkia, 2023).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Adanya sebuah hukum yang berlaku agar mampu menentukan batasan-batasan tersebut sehingga bisa memberikan sebuah perlindungan terhadap hak asasi manusia yang mengalami kerugian oleh orang lain serta perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat supaya mereka mampu menikmati seluruh hak yang diberikan oleh hukum. Sehingga dalam konteks disini konsumen memerlukan perlindungan hukum, perlindungan hukum konsumen itu sendiri ialah semua peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai hak serta kewajiban seorang kosumen dan produsen yang muncul dari usahanya untuk menuckupi keperluannya serta mengatur upaya untuk memenuhi tercapainya perlindungan hukum untuk keperluan konsumen (Soemarwi & Rizdkia, 2023).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pada konteks disini adalah kosmetik ilegal, kosmetik berbahaya ialah yang dalam kandungan produknya terdapat zat-zat yang berbahaya untuk tubuh jika dipakai atau dikonsumsi berpeluang besar merusak jaringan tubuh serta kulit. Sebagai permisalan bisa saja produk kecantikan mengandung zat seperti pemutih, pengawet, atau zat-zat lain yang digunakan dalam dosis yang tinggi atau bahan lain yang memang dilarang oleh Undang-undang kesehatan dalam penggunannya (Soemarwi & Rizdkia, 2023).…”
Section: Tinjauan Pustaka Pengertian Kosmetikunclassified
“…However, if the buyer does not act in good faith, the seller may return the goods through a courier and refer the matter to the marketplace who will take further action. In addition, business actors also have obligations, such as acting in good faith in their business, providing good provide information that is true and honest information about about the product, conduct fair and fair consumer fair, and have ensure the quality of goods and services is up to standard 12 . They must also provide the opportunity to test the products and provide compensation if the products are not in accordance with the agreement.…”
Section: Article 3 Of Government Regulationmentioning
confidence: 99%
“…Public and Government Opinion: Analysis of public opinion and government shows a shift in views towards the death penalty. While some sectors of society support its use as an effective form of punishment, there is also increased awareness of the potential for abuse and its negative consequences on human rights [26]. 5.…”
Section: Uncertainty Of Law and Justicementioning
confidence: 99%