2021
DOI: 10.31289/jiph.v8i2.4793
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Indihome Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Abstract: This study aims to determine the legal protection for consumers of Indihome internet services who feel they have been harmed by the services provided by Indihome, then further discuss the liability of PT. Telekomunikasi Indonesia as a provider of Internet services to consumers who have sued the problem. This study uses a normative juridical method with a law approach, a case approach and a conceptual approach, with primary and secondary legal sources. The results of the study show that legal protection for con… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Adanya kasus obat tercemar yang beredar di pasaran dan menimbulkan banyak korban, maka para konsumen dapat menempuh perlindungan hukum represif, yaitu perlindungan yang diberikan sesudah terjadinya suatu permasalahan dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa. 23 Terkait hal ini, konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa. Dalam implementasinya, konsumen dapat menempuh upaya penyelesaian, di mana dalam hal ini terdapat dua cara, yaitu secara litigasi dan secara kooperatif dengan cara negosiasi dan konsiliasi.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan 31 Perlindungan Hukum Bagi Para Konsume...unclassified
“…Adanya kasus obat tercemar yang beredar di pasaran dan menimbulkan banyak korban, maka para konsumen dapat menempuh perlindungan hukum represif, yaitu perlindungan yang diberikan sesudah terjadinya suatu permasalahan dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa. 23 Terkait hal ini, konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa. Dalam implementasinya, konsumen dapat menempuh upaya penyelesaian, di mana dalam hal ini terdapat dua cara, yaitu secara litigasi dan secara kooperatif dengan cara negosiasi dan konsiliasi.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan 31 Perlindungan Hukum Bagi Para Konsume...unclassified