2018
DOI: 10.21067/jph.v3i1.2344
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pengganti Dalam Pemanggilan Berkaitan Dengan Kepentingan Peradilan

Abstract: Notaris Pengganti dalam pelaksanaan tugas jabatannya memiliki tanggung jawab yang sama dengan Notaris. Adanya tanggung jawab yang sama tersebut membuat Notaris Pengganti juga membutuhkan suatu perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas jabatannya sebagaimana perlindungan hukum tersebut diberikan kepada Notaris dalam Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut apakah ketentuan Pasal 66 UUJN berlaku terhadap Notaris Pengganti dan b… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
6
0
3

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 10 publications
(9 citation statements)
references
References 0 publications
0
6
0
3
Order By: Relevance
“…Hukum sejatinya harus dapat memberikan perlindungan terhadap semua pihak sesuai dengan status hukumnya karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Setiap aparat penegak hukum wajib menegakkan hukum dan dengan berfungsinya aturan hukum, maka secara tidak langsung pula hukum akan memberikan perlindungan terhadap setiap hubungan hukum atau segala aspek dalam kehidupan masyarakat yang diatur oleh hukum itu sendiri (Utama & Anand, 2018).…”
Section: Perlindungan Hukum Pt Dalam Pengurusan Izin Usaha Melalui Ossunclassified
“…Hukum sejatinya harus dapat memberikan perlindungan terhadap semua pihak sesuai dengan status hukumnya karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Setiap aparat penegak hukum wajib menegakkan hukum dan dengan berfungsinya aturan hukum, maka secara tidak langsung pula hukum akan memberikan perlindungan terhadap setiap hubungan hukum atau segala aspek dalam kehidupan masyarakat yang diatur oleh hukum itu sendiri (Utama & Anand, 2018).…”
Section: Perlindungan Hukum Pt Dalam Pengurusan Izin Usaha Melalui Ossunclassified
“…Pegawai Notaris dalam fungsinya sebagai saksi bisa menyampaikan kesaksian sudah sesuainya syarat formal pembentukan suatu akta yang mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m jo Pasal 40 UUJN Perubahan (Ningsih et al, 2019). Keberadaan saksi tetap diperlukan dalam pembentukan akta Notaris karena perannya dapat membantu Notaris melaksanakan jabatannya menjadi lebih aman khususnya dalam hal pembuktian ketika akta yang telah disahkan oleh Notaris terjadi persoalan hukum (Utama et al, 2018). Tertandatanganinya akta Notaris dengan sempurna memiliki arti bahwa akta tersebut telah diakui kebenarannya dan memiliki nilai kebenraran yang sah dalam pembuktian dipengadilan atau atentik.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…The services provided by a notary are related to issues of trust between the parties. Giving trust to a notary also means that a notary can also bear responsibility in the form of legal and moral responsibility (Anand, 2018). A public official is a position held or given to those authorized by law to do authentic deeds, with a notary as a public official given the authority to do authentic deeds.…”
Section: Position Of Notary: General Officermentioning
confidence: 99%