2019
DOI: 10.22373/legitimasi.v8i1.5012
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Pandangan Hukum Positif Dan Hukum Islam

Abstract: Abstrak Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tentang terjadi dalam masyarakat. Korban kekerasan biasanya dari pihak perempuan atau isteri dan anak. Namun, dalam kondisi-kondisi tertentu, suami juga bisa menjadi pihak korban. Penelitian ini secara khusus ingin menkaji tentang pelaksanaan perlindungan hukum bagi suami yang menjadi korban kekerasan. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT menurut hukum positif dan Hukum Islam, dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Oleh karena itu, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dianggap sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), dan diperlukan instrumen hukum untuk mencegah, melindungi korban, dan menghukum pelaku KDRT. Ini merupakan dasar yang mengharuskan negara untuk memberikan perlindungan dan penindakan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan (Santa Paulina, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Oleh karena itu, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dianggap sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), dan diperlukan instrumen hukum untuk mencegah, melindungi korban, dan menghukum pelaku KDRT. Ini merupakan dasar yang mengharuskan negara untuk memberikan perlindungan dan penindakan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan (Santa Paulina, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…2) To repair if the obligation is violated/not fulfilled (Chairunida, 2021;Muladi, 2017). "Victim protection" can be viewed on two sides.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%