2021
DOI: 10.22225/jph.2.3.3986.478-484
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja

Abstract: Regulatory problems and the disharmony of laws and regulations in labor law in Indonesia have forced the government to reform the rules through the omnibus law which aims to reduce the unemployment rate in Indonesia. The concept of a state of law (rechtsstaat) adopted by the Indonesian state includes the protection of human rights as well as legal certainty and is based on the law. Economic development is very important for improving people's welfare. The purpose of this study is to analyze the regulation of t… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
3
0
4

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(7 citation statements)
references
References 2 publications
0
3
0
4
Order By: Relevance
“…Berkaitan dengan adanya risiko kecelakaan kerja di proyek konstruksi, pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 86 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dan pasal 87 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan (Presiden Republik Indonesia, 2003). Selanjutnya, Iswaningsih et al (2021) berpendapat bahwa dalam menghadapi masalah dalam regulasi dan disharmoni peraturan perundang-undangan dalam hukum ketenagakerjaan, serta dalam rangka mencapai pengurangan yang signifikan tingkat pengangguran di Indonesia dipandang perlu diadakan reformasi terkait perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah akhirnya memperbaharui undang-undang ketenagakerjaan menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Berkaitan dengan adanya risiko kecelakaan kerja di proyek konstruksi, pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 86 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dan pasal 87 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan (Presiden Republik Indonesia, 2003). Selanjutnya, Iswaningsih et al (2021) berpendapat bahwa dalam menghadapi masalah dalam regulasi dan disharmoni peraturan perundang-undangan dalam hukum ketenagakerjaan, serta dalam rangka mencapai pengurangan yang signifikan tingkat pengangguran di Indonesia dipandang perlu diadakan reformasi terkait perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah akhirnya memperbaharui undang-undang ketenagakerjaan menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…"Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang Selama masa Pandemi Covid-19 terus terjadi peningkatan PHK oleh pengusaha, yang kemudian PHK tersebut justru menimbulkan perselisihan khususnya terkait perbedaan penafsiran dari pasal-pasal terkait PHK dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pada November 2020 pemerintah kemudian mengundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut Undang-Undang Cipta Kerja), yang merupakan bentuk Undang-Undang sapu jagat atau omnibus law yang berisi beberapa peraturan perundang-undangan yang dimaksud untuk memangkas peraturan-peraturan sehingga lebih efektif (Lainsamputty et al, 2020;Iswaningsih et al, 2021;dan Mardatillah, 2021).…”
Section: Status Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiens...unclassified
“…This protest was held on October 8, 2020, due to numerous aspects of the work copyright law that were seen as harmful to the workers. If the Omnibus Law on Job Creation is passed, the employees believe their legal rights will be reduced (Iswaningsih, 2021). However, the government's role as a mediator in disputes between employees and employers is the primary subject of discussion in this study.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 98%