Status hukum pegawai Notaris dalam kapasitasnya menjadi saksi guna mendukung sahnya suatu akta autentik merupakan hal yang tak terpisahkan dan memiliki konsekwensi hukum terhadap akta Notaris. Akta Notaris yang menimbulkan persoalan hukum menyebabkan pegawai Notaris yang berfungsi sebagai saksi dalam akta menjadi pihak yang dianggap tahu dan bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan tanggung jawab saksi akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Metode penelitian hukum normatif dengan kajian terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN Perubahan yang masih terdapat kekaburan norma hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik sistem kartu (card system). Teknik analisis bahan hukum yang diterapkan dengan teknik, deskripsi, interpretasi, sistematisasi, dan evaluasi. Hasil penelitian bahwa saksi tidak bisa dituntut secara hukum terkait substansi akta yang penandatanganannya melibatkan dirinya, megingat kapasitasnya hanya pegawai yang difungsikan oleh Notaris untuk mempersiapkan akta. Kedudukan hukum saksi terkait adanya kewajiban Notaris menyimpan kerahasiaan akta yang pembuatannya dilakukan olehnya berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf f dan Pasal 40 UUJN Perubahan tidak diwajibkan secara pasti harus menjaga kerahasiaan subtansi akta. Oleh sebab itu, terhadap saksi tidak bisa diterapkan Pasal 322 KUHP karena kapasitasnya sebagai saksi tidak melekat jabatan profesi. Saksi yang tidak menjaga kerahasiaan dokumen Notaris perbuatannya diklasifikasikan perbuatan melawan hukum.