2022
DOI: 10.58258/jisip.v6i3.3314
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Notaris Melalui Akta Yang Dibuatnya Terhadap Kemungkinan Sengketa Dikemudian Hari

Abstract: The Notary Deed should be able to protect the Notary who made the authentic deed. This is due to the skills of irresponsible parties who take advantage of the authority of a notary in making authentic deeds that function as perfect evidence. The emphasis in this paper is related to the reality that occurs in the community, especially with the presence of fake appearing figures and the use of fake documents as the basis for making a notarial deed carried out by the appearer. This results in the Notary being the… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Notaris dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh pegawai Notaris (Izzah, 2022). Posisi pegawai Notaris dalam pembuatan akta autentik fungsinya sebagai saksi yang dalam hal ini dapat memberikan perlindungan hukum kepada Notaris apabila akta autentik yang dibuatnya menimbulkan persoalan hukum atau para pihak yang menjadi penghadap dalam akta menghindar tentang kebenaran keterangan yang diberikan dalam akta (Marvin et al, 2022). Seorang saksi instrumenter harus memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2) UUJN Perubahan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Notaris dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh pegawai Notaris (Izzah, 2022). Posisi pegawai Notaris dalam pembuatan akta autentik fungsinya sebagai saksi yang dalam hal ini dapat memberikan perlindungan hukum kepada Notaris apabila akta autentik yang dibuatnya menimbulkan persoalan hukum atau para pihak yang menjadi penghadap dalam akta menghindar tentang kebenaran keterangan yang diberikan dalam akta (Marvin et al, 2022). Seorang saksi instrumenter harus memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2) UUJN Perubahan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Saksi harus hadir saat dibuat dan ditandatanganinya akta Notaris. Saksi pengenal ialah seorang saksi yang mengenalkan para pihak yang menjadi penghadap dalam akta sekurang-kurangnya berusia 18 tahun atau sudah menikah serta memiliki kematangan diri dalam bersikap atau cakap hukum (Izzah, 2022;Marvin et al, 2022). Pegawai Notaris adalah pihak yang dapat berperan sebagai saksi atau saksi akta.…”
Section: Pendahuluanunclassified