According to article 1792 through article 1819 of the Indonesian Civil Code, lastgeving is a contract by which a person gives power to perform legal act or other affairs on behalf of him or her. This law is still in force and backgrounded by philosophy of law or jurisprudence under the principle of individualism and abstract and analiytical mindset. The definition and norm of lastgeving under Indonesian Civil Code has been mingled by the concept of volmacht. These two terms have different meaning: volmacht refers to the authority born from a unilateral action which bring forth the authority to AbstrakMenurut artikel 1792 melalui artikel 1819 KUHPerdata Indonesia, lastgeving adalah kontrak dimana seseorang memberikan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum atau urusan lainnya atas nama dia. Hukum ini masih berlaku dan dilatarbelakangi oleh filsafat hukum atau yurisprudensi di bawah prinsip individualisme dan pola pikir abstrak dan analiytical. Definisi dan norma lastgeving bawah Perdata Indonesia telah bercampur dengan konsep volmacht. Kedua istilah memiliki arti yang berbeda: volmacht mengacu pada otoritas lahir dari tindakan sepihak yang melahirkan kewenangan untuk menyajikan pokok sementara lastgeving mengacu pada otoritas lahir dari perjanjian sepihak yang melahirkan kewajiban mewakili kepala sekolah. Masalah ini perlu ditangani karena tolakan ini cukup merugikan bagi pengembangan keputusan pengadilan dan frecods atau dokumen yang berhubungan dengan topik penelitian ini. Dinamika perkembangan mandat (tindakan memberi wewenang kepada orang lain atas nama dia untuk melakukan perbuatan hukum atau urusan lainnya) sebagai kontrak yang menumbuhkan representasi adalah perselisihan dengan definisi dan norma lastgeving bawah Perdata Indonesia. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengungkap masalah tersebut dengan menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk reposisi dalam bentuk konsep pembaharuan untuk definisi dan norma kontrak mandat di bawah Perdata Indonesia yang sejalan dengan landasan filosofis kami (rechtsidee), yang merupakan Pancasila. metodologi yuridis normatif melakukan reposisi dengan memeriksa prinsip-prinsip, konsep sendiri sebagai hukum postivie dan meta yuridis, dan dengan bantuan perbandingan hukum, lastgeving dan volmacht dapat dijelaskan dengan compaing dua persyaratan dan aturan di bawah Kode Sipil Indonesia dan Hukum Belanda. Sumber untuk menjawab permasalahan yang diidentifikasi dalam penelitian ini adalah sumber sekunder. Lastgeving sebagai perjanjian sebagaimana unilateral tidak diketahui dan bertentangan menurut hukum adat sebagai perwujudan dari rechtsidee, sehingga sesuai dengan fungsi konstitutif sebagai rechtsidee, juga memiliki makna hukum dan fungction regulatif, dan terakhir, itu tidak mencerminkan rasa dari keadilan.Kata kunci: Philosophical Foundation (Pancasila), Perwakilan, Lastgeving (Mandat). I. PendahuluanLembaga kuasa memang sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat yang serba komplek pada masa kini, untuk memudahkan seseorang yang secara langsung tidak dapat melaksanakan ...
This study aims to compare the making of a notary deed during the Covid-19 period in Indonesia, the Netherlands and Belgium. Normative juridical law research is the method employed in this research. Analytical descriptive was further also utilized, while the data collection technique used is literature study. The results of the study indicated the importance of changes to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Positions as amended by Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Positions ("Notary Position Law") in connection with by making an authentic deed which is carried out without physical presence, which facilitates Notaries to carry out their positions in times of emergency such as the current Covid-19 as the Netherlands and Belgium have fulfilled the element of legal expediency by enacting the Covid-19 Temporary Law ("Dutch Covid-19 Temporary Act") in the Netherlands. The Netherlands Covid-19 Temporary Act makes it possible to make a notarial deed without physical presence or to do it virtually. Meanwhile, in Belgium, a digital power of attorney has been implemented by The Royal Federation of Belgian Notaries and the Minister of Justice.
Notaris sebagai Pejabat Umum dalam jabatannya memiliki hak yang dinamakan sebagai Hak Ingkar. Hak ingkar merupakan suatu kewajiban notaris dalam menjalankan jabatannya sekaligus beban yang harus ditanggung notaris dalam menanggung jabatan kepercayaan terhadap masyarakat untuk merahasiakan isi aktanya kepada siapapun diluar pihah-pihak yang berada dalam akta tersebut. Pada kenyataannya, Notaris dalam menjalankan jabatannya adakalanya diminta untuk membuka isi akta dikarenakan ulah para pihak yang mencampur adukkan sifat keperdataan dan kepidanaan, sehingga seringkali Notaris dipanggil menjadi saksi atau tersangka untuk membuka isi akta yang dibuatnya kepada lembaga penyidik atau lembaga penuntut. Maka dari itu, Notaris harus memahami peraturan UUJN dan peraturan perundang-undangan lainnya mengenai penggunaan Hak Ingkar, agar dibebaskan dari kewajiban dalam pelanggaran terhadap penggunaan Hak Ingkar. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan hal apa saja yang dapat menentukan Notaris dalam menggunakan hak ingkarnya agar terhindar dari berbagai permasalahan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan studi dokumen berupa data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak ingkar yang merupakan suatu kewajiban bagi Notaris tidaklah harus dijalankan apabila menyangkut hukum pidana seperti tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal ini dikarenakan kewajiban terhadap Negara di atas peraturan lainnya, dan bagi Notaris yang tidak menggunakan hak ingkarnya tersebut karena pengecualian di atas dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Kata Kunci: Notaris, Hak Ingkar, Kewajiban
This study aims to compare the making of a notary deed during the Covid-19 period in Indonesia, the Netherlands and Belgium. Normative juridical law research is the method employed in this research. Analytical descriptive was further also utilized, while the data collection technique used is literature study. The results of the study indicated the importance of changes to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Positions as amended by Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Positions ("Notary Position Law") in connection with by making an authentic deed which is carried out without physical presence, which facilitates Notaries to carry out their positions in times of emergency such as the current Covid-19 as the Netherlands and Belgium have fulfilled the element of legal expediency by enacting the Covid-19 Temporary Law ("Dutch Covid-19 Temporary Act") in the Netherlands. The Netherlands Covid-19 Temporary Act makes it possible to make a notarial deed without physical presence or to do it virtually. Meanwhile, in Belgium, a digital power of attorney has been implemented by The Royal Federation of Belgian Notaries and the Minister of Justice. The authors conclude that in Indonesia, the law regarding the position of a notary does not yet recognize virtual meetings but requires the making of a notary deed through parties who are directly related to a notary, while the Netherlands had previously implemented a rule that the making of a deed could be done using a two-way audiovisual communication facility for the prevention of COVID-19 and Belgium had implemented a digital power of attorney to make it easier for parties to use the service from a notary.
The Notary Deed should be able to protect the Notary who made the authentic deed. This is due to the skills of irresponsible parties who take advantage of the authority of a notary in making authentic deeds that function as perfect evidence. The emphasis in this paper is related to the reality that occurs in the community, especially with the presence of fake appearing figures and the use of fake documents as the basis for making a notarial deed carried out by the appearer. This results in the Notary being the party being sued and/or co-defendant and/or suspected of committing a violation and/or criminal act of forgery related to the deed Notary made. Therefore, the Notary in making the deed needs to meet certain criteria which aim to protect the Notary as the maker of the deed against errors and/or violations committed by the parties.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.