2022
DOI: 10.36418/jii.v1i10.467
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Permasalahan Hukum terhadap Perkawinan Tanpa Akta Nikah Menurut UU No 1 Tahun 1974 dengan Hukum Islam (Studi Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur)

Abstract: Pendahuluan: Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis faktor penyebab,dampak hukum serta cara penyelesaian permasalahan hukum terhadap perkawinan tanpa akta nikah. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif Empiris dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil: Kecamatan Pacet terletak disebelah Timur Laut, memiliki Luas wilayah ± 4.303 Km2 dengan ketinggian ± 1.100 meter diatas permukaan laut, dari Ibu Kota Kab… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 4 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Eri Sandi et al, 2022). (Untuk selanjutnya disebut dengan UU Perkawinan) mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Eri Sandi et al, 2022). (Untuk selanjutnya disebut dengan UU Perkawinan) mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.…”
Section: Pendahuluanunclassified