2022
DOI: 10.35909/visiodei.v4i2.351
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pernikahan Beda Keyakinan Menurut I Korintus 7:12-16 dan Relevansinya dalam Pluralitas Agama di Indonesia

Abstract: Di tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk dari segi agama, pernikahan beda agama sangat potensial untuk terjadi. Namun hingga saat ini pernikahan beda agama masih menjadi perdebatan di kalangan umat Kristen. Rasul Paulus dalam 1 Kor 7:12-16 menyatakan larangan untuk menceraikan pasangan yang tidak beriman. Penelitian bertujuan untuk menggali makna larangan menceraikan pasangan yang tidak beriman tersebut dan relevansinya bagi umat Kristen di Indonesia. Metode yang dipakai adalah pendekatan kualitat… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 2 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Hal ini sangat berkesan pencatatan sipil bertindak diskriminatif serta mengabaikan perundang-undangan atau ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku baik itu hukum positif negara dan hukum yang ada dalam Gereja Katolik. Salah satu peristiwa penting dalam kehidupan penduduk adalah perkawinan, maka sesungguhnya Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai kewajiban mencatatkan perkawinan campur beda agama dengan tidak mencampuradukan sahnya perkawinan dalam perspektif agama khususnya perkawinan campur beda agama dalam Gereja Katolik (Dharmawan, R., Hermanto, Y. P., & Simanjuntak, 2022). Kiranya pencatatan status perkawinan sangat penting dan mendasar yaitu salah satunya demi kepastian hukum atas hak anak sehubungan dengan pendidikan dan nafkah kehidupannya serta warisan apabila terjadi kematian dari ayahnya juga hak istri apabila ditinggal suami karena perceraian dan kematian (Atabik, A., & Mudhiiah, K., 2014).…”
Section: Realitas Perkawinan Beda Agama DI Indonesiaunclassified
“…Hal ini sangat berkesan pencatatan sipil bertindak diskriminatif serta mengabaikan perundang-undangan atau ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku baik itu hukum positif negara dan hukum yang ada dalam Gereja Katolik. Salah satu peristiwa penting dalam kehidupan penduduk adalah perkawinan, maka sesungguhnya Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai kewajiban mencatatkan perkawinan campur beda agama dengan tidak mencampuradukan sahnya perkawinan dalam perspektif agama khususnya perkawinan campur beda agama dalam Gereja Katolik (Dharmawan, R., Hermanto, Y. P., & Simanjuntak, 2022). Kiranya pencatatan status perkawinan sangat penting dan mendasar yaitu salah satunya demi kepastian hukum atas hak anak sehubungan dengan pendidikan dan nafkah kehidupannya serta warisan apabila terjadi kematian dari ayahnya juga hak istri apabila ditinggal suami karena perceraian dan kematian (Atabik, A., & Mudhiiah, K., 2014).…”
Section: Realitas Perkawinan Beda Agama DI Indonesiaunclassified