2022
DOI: 10.31849/jurkim.v2i1.9309
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Persaingan Usaha pada Era Digital Menurut Persepektif Hukum Persaingan Usaha

Abstract: How is business competition in the digital era according to the perspective of business competition law. How is the process of marketing goods and services in the face of business competition in the current digital era. This type of research is a sociological legal research. In terms of mergers and acquisitions (M&A), a creative start-up concept may have huge economic advantages. Although the turnover generated by this startup is minimal, it is considered quite attractive for investors (acquirers). In orde… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Persaingan antara para pelaku bisnis dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pasar, konsumen, pelaku bisnis dan juga pemerintah (Simbolon 2019). Pemerintah Negara Indonesia mencoba untuk mencari solusi agar persaingan di antara pelaku usaha tetap dalam persaingan yang sehat sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan fungsi ekonomi pasar berjalan sebagaimana mestinya (Febrina 2022) selain itu diharapkan memberi dampak positif lainnya seperti meningkatkan kinerja perusahaan (Liu et al, 2022;Bayuaji & Endarto, 2020). Untuk hal tersebut, pemerintah membuat undang-undang nomor 5 pada tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang selanjutnya pada tahun 2000 membentuk Lembaga independen untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang tersebut yang bernama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Persaingan antara para pelaku bisnis dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pasar, konsumen, pelaku bisnis dan juga pemerintah (Simbolon 2019). Pemerintah Negara Indonesia mencoba untuk mencari solusi agar persaingan di antara pelaku usaha tetap dalam persaingan yang sehat sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan fungsi ekonomi pasar berjalan sebagaimana mestinya (Febrina 2022) selain itu diharapkan memberi dampak positif lainnya seperti meningkatkan kinerja perusahaan (Liu et al, 2022;Bayuaji & Endarto, 2020). Untuk hal tersebut, pemerintah membuat undang-undang nomor 5 pada tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang selanjutnya pada tahun 2000 membentuk Lembaga independen untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang tersebut yang bernama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Setidak-tidaknya hukum persaingan mengatur mengenai tanggung jawab negara dalam menyediakan ruang aman bagi pelaku bisnis dengan seyogianya mementingkan kepentingan rakyat. Hukum persaingan usaha dalam hal ini sebagai instrumen yang digunakan oleh pelaku usaha dengan cara mengendalikan sumber daya dalam rangka mendorong efisiensi ekonomi dengan tujuan hukum, yakni menghindari konflik antar sesama pelaku usaha (Febrina, 2022). Sedangkan, hukum persaingan menurut Robert Bork diartikan sebagai alat yang dapat digunakan konsumen untuk memilih hal apa yang paling dibutuhkan, sehingga dengan sendirinya mencapai kemakmuran di tengah masyarakat.…”
Section: Akuisisi Menurut Hukum Persaingan Usaha Dan Permasalahannyaunclassified
“…Melalui proses pengadilan, Mahkamah Agung memastikan bahwa keputusan dan sanksi yang dijatuhkan oleh KPPU sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, keberadaan kedua lembaga ini, KPPU dan Mahkamah Agung, sangat penting dalam menjaga keadilan dan efisiensi pasar serta melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha di Indonesia 5 .…”
Section: Keterbukaanunclassified