2021
DOI: 10.30983/alhurriyah.v6i1.3274
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Persecutory and Defamation as Barriers to Inheritance (Review of Maqāṣid Shari'ah in a Compilation of Islamic Law)

Abstract: <p dir="ltr"><span id="docs-internal-guid-41f11696-7fff-db33-7f42-a6fcf5441a61"><span>A Compilation of islamic law “Kompilasi Hukum Islam”, which was ratified through Presidential Instruction (or now decree) No. 1 of 1991, is a modern codification of Islamic individual and family law that becomes the standard of judges' reference in resolving cases in religious courts. One of the critical parts of KHI is inheritance, which is the main focus of this paper. The article on inheritance in KHI is … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Hukum Islam hadir dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bagi hamba. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibn Qayyim al-Jauziyah bahwa substansi dari konsep Maqashid Syariah adalah mencegah kerusakan bagi manusia dan mendatangkan kemashlahatan kepada mereka, pengendalian dunia dengan kebenaran, keadilan dan kebajikan serta menerangkan jalan yang harus dilalui di hadapan akal manusia dalam kebutuhan dharuriy manusia yang lima, baik agama, jiwa, akal, keturunan harta bahkan termasuk kehormatan diri (Nabilah, 2021b).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Hukum Islam hadir dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bagi hamba. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibn Qayyim al-Jauziyah bahwa substansi dari konsep Maqashid Syariah adalah mencegah kerusakan bagi manusia dan mendatangkan kemashlahatan kepada mereka, pengendalian dunia dengan kebenaran, keadilan dan kebajikan serta menerangkan jalan yang harus dilalui di hadapan akal manusia dalam kebutuhan dharuriy manusia yang lima, baik agama, jiwa, akal, keturunan harta bahkan termasuk kehormatan diri (Nabilah, 2021b).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Islam, sebagai sistem agama dan hukum, berusaha untuk merangkul seluruh pribadi dan menjawab dan memenuhi semua kebutuhannya. (Piwko, 2021) Adanya sanksi, hukuman adalah untuk menjaga kebutuhan dharury manusia yang lima, baik agama, jiwa, akal, keturunan harta bahkan ada yang menggolongkan kehormatan diri pada kebutuhan primer yang wajib dijaga, karena lima hal ini akan mewujudkan kemaslahatan manusia tidak hanya di dunia saja, namun sampai ke akhirat (Nabilah, 2021b). Allah SWT sebagai Syari'…”
Section: Hasil Dan Pembahasan a Kemaslahatan Dalam Aksiologi Hukum Islamunclassified