2018
DOI: 10.22373/legitimasi.v7i2.3974
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Persepsi Masyarakat Gampong Mee Pangwa Kecamatan Trienggadeng Tentang Mediasi Perkara Pidana Dalam Peradilan Adat

Abstract: Penyelesaian kasus pidana secara umum tidak mengenal adanya mekanisme mediasi, kecuali dalam konteks penyelesaian kasus pidana bagi anak atau lebih dikenal dengan sebutan restoratif justice. Bagi orang dewasa akan diberlakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana pada umumnya. Berbeda halnya dalam konteks Aceh yang membolehkan perkara pidana ringan yang dilakukan orang dewasa diselesaikan secara mediasi. Qanun No 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat.Hasil penelitian menunjukan bahwa medi… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles