Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum seringkali disamakan dengan penanganan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Menanggapi kenakalan remaja, secara yuridis di Indonesia, perlindungan hukum terhadap anak dapat dijumpai di berbagai peraturan perundang-undangan seperti yang terkandung dalam Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, yang mana hal tersebut merupakan ratifikasi dari konvensi PBB yang terkait dengan Hak Anak, yang mencakup Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Semua peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang dianggap dapat menjadi solusi terbaik bagi anak. Setelah Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 menuai kritik dari berbagai kalangan, pemerintah mencoba melakukan trobosan baru dengan mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menjadi undang-undang sebagai pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1997. Langkah pemerintah tersebut dinilai lebih maju karena dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak yang baru ada upaya diversi yang diadopsi dari The Beijing Rules yang menggunakan pendekatan restorative justice. Yang menjadi fokus kajian penulis lebih kepada penelusuran kesesuaian antara ide diversi tersebut dengan hukum Islam, dalam hal ini penulis menggunakan teori al-shulh. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana konsep diversi dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, bagaimana proses diversi dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan bagaimana kesesuaian antara diversi dengan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library reseach), dengan menggunakan metode deskriptif analisis dan pendekatan yang bersifat deskriptif komparatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa adanya kesesuaian antara diversi dengan hukum Islam, yaitu mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Selain itu, orientasi sulh menggunakan victim oriented, demikian halnya dengan diversi yang ada dalam undang-undang sistem peradilan anak.
This paper discuss how Islamic and customary laws regulate environmental management in Aceh. A qualitative approach was used by implementing a normative juridical method. First, the data from various literature or references and documents were gathered related to the topic. It was then qualitatively analysed using the concept, constitutional and historical approaches, and Islamic environmental management regulations. According to the study's findings, the Islamic Shari'a and Aceh Customary Law cannot be separated, citing the hadith Maja "Adat ngon hukom lagee zat ngon sifeut." All customary law-based environmental management adheres to Islamic law. In the Prophet's hadith, whoever cut the sidr tree will go to hell. Under the customary law of Aceh, it is prohibited to cut trees tualang, kemuning, ketapang, etc in the forest. Except with Keujreun's permission. According to Aceh Customary Law, anyone who keeps livestock must be careful to keep them restrictions in opening land in a specific location, such as a spring source. All humans have the legal status of muhtaram in Islamic Law, not in an honourable sense. Still, their existence must be protected as living beings as well as lifeless beings, and all must be protected by their existence rights.
Penyelesaian kasus pidana secara umum tidak mengenal adanya mekanisme mediasi, kecuali dalam konteks penyelesaian kasus pidana bagi anak atau lebih dikenal dengan sebutan restoratif justice. Bagi orang dewasa akan diberlakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana pada umumnya. Berbeda halnya dalam konteks Aceh yang membolehkan perkara pidana ringan yang dilakukan orang dewasa diselesaikan secara mediasi. Qanun No 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat.Hasil penelitian menunjukan bahwa mediasi terhadap perkara pidana di lakukan setelah adanya pelaporan dari para pihak, mediasi dilakukan oleh Keuchik, Tuha Peut dan Teungku Imuem sebanyak dua tahap yaitu pertemuan secara terpisah dengan para pihak untuk mediasi tahap awal, tahap selanjutnya para pihak dipertemukan untuk memperoleh solusi dari mediasi yang dilakukan. Hampir semua masyarakat di kecamatan Trienggadeng setuju, merasa mudah dan bisa menerima hasil keputusan yang dihasilkan dari proses mediasi dan masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya proses mediasi yang ada di gampong karena prosesnyalebih mudah dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah lebih cepat dibandingkan dengan proses di kepolisian.
AbstrakPenelitian ini secara khusus meneliti tentang pembagian warisan bagi anak perempuan bungsu di Kemukiman Lambang, Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar. Tujuan penelitian dalam artikel ini yaitu untuk mengetahui praktek pembagian warisan bagi anak perempuan bungsu, dan mengetahui pandangan hukum Islam terhadap tehnik pembagian warisan terhadap anak bungsu perempuan dalam masyarakat Kemukiman Lamblang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Penelitian ini dilakukan dnegan pendekatan studi kasus (case study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pembagian warisan terhadap anak perempuan bungsu telah dilakukan sejak dahulu, yaitu dengan memberikan hak waris yang lebih besar dengan ahli waris lainnya. Adapun harta waris yang biasa diterima oleh anak perempuan bungsu adalah rumah. Tehnik pembagian warisan terhadap anak bungsu perempuan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Tehnik pembagiannnya yaitu dilakukan dengan dua tahapan umum. Pertama harta waris dalam sebuah keluarga sebelumnya telah ditentukan bagiannya masing-masing, dan bagian tersebut baru dapat diambil ketika telah terjadi kematian orang tua. Kedua yaitu setelah kematian orang tua, ahli waris melakukan musyawarah kembali dalam membagikan harta yang telah ditetapkan sebelumnya. Bagian anak perempuan bungsu secara khusus diberikan berdasarkan asas keadilan, yaitu dilihat dari sisi kemandirian dan kamatangan ekonomi. Dalam Islam juga asas yang harus dipenuhi adalah rasa keadilan masing-masing ahli waris, serta pembagiannyapun dilakukan setelah pewaris meninggal dunia. 238 PendahuluanIslam yang diturunkan dalam rentang waktu 22 tahun 2 bulan 22 hari, dalam upaya merevisi atau memperbaharui tatanan hukum yang berlaku sebelumnya, khususnya yang berlaku dibelahan Arab, dilakukan dengan bertahap dan bijaksana, tanpa memberatkan pemeluknya. Demikian juga dalam legislasi hukum kewarisan Islam yang diturunkan pada keadaan tertentu, baik terhadap penetapan hukum yang baru maupun ayat-ayat yang mencabut berlakunya hukum yang telah ada atau untuk memperbaharui hukum Islam yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan keadaan zaman.Dalam hukum perdata non-Islam, "Hukum Waris" didefinisikan dengan kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena meninggalnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mayit dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dari hubungan antara mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga. 1 Tujuan hukum waris dalam Islam adalah untuk mengatur caracara membagi harta peninggalan (tirkah) agar supaya dapat bermanfaat kepada ahli waris secara adil dan baik. Oleh karena itu Islam tidak hanya memberikan warisan kepada pihak suami atau istri saja, akan tetapi juga dari kedua belah pihak baik yang dimulai dari garis ke atas, garis ke bawah, atau garis ke sisi. Sehingga hukum waris Islam bilateral individual. 2 Hukum kewarisan Islam mendapat perhatian yang besar, karena mengenai kewarisan sering menimbulkan akibat-akibat ya...
AbstrakPerkara perdata yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan untuk diperiksa dan diadili oleh pengadilan sangat banyak. Umumnya perkara yang diajukan oleh para pihak memerlukan waktu yang lama untuk dapat diadili dan diputus oleh hakim. Mediasi merupakan salah satu alternatif dalam penyelesaian perkara di pengadilan yang prosesnya lebih cepat dan murah. Pertanyaan penelitian dalam Artikel ini adalah bagaimana penerapan mediasi di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, dan bagaimana efektifitas mediasi serta apa saja yang menjadi hambatan dalam menjalankan proses mediasi di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan rancangan studi kasus yang bertujuan untuk menjelaskan makna di balik realita. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya penerapan mediasi di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh telah diterapkan sebagaimana yang diatur dalam Perma No.1 tahun 2008 atau dengan kata lain telah sesuai dengan prosedur. Efektifitas mediasi pada tahun 2013, mediasi yang berhasil hanya 26 (11,25%) sedangkan tingkat kegagalan mencapai 117 (50,64%). Sedangkan pada tahun 2014, mediasi yang berhasil dilakukan hanya 25 (9,57%) sedangkan tingkat kegagalan meningkat mencapai 144 (55,17%). Sedangkan hambatan dalam menjalankan proses mediasi disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya tidak hadirnya para pihak, tingkat kerumitan perkara, tidak ada i'tikad baik dari para pihak untuk berdamai. Kata Kunci: Efektivitas, Mediasi, dan Perma No. 1 Tahun 2008 PendahuluanManusia selain merupakan makhluk individu, juga berperan sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia dituntut untuk dapat melakukan kerjasama dengan orang lain agar tercipta sebuah kehidupan yang damai. Agar hubungan manusia dapat berjalan dengan selaras diperlukan aturan untuk mengatur masyarakat, maka dibuatlah aturan atau yang disebut norma. Norma merupakan salah satu aturan yang berlaku dalam masyarakat. Efektivitas Mediasi 206Israr Hirdayadi, Diansyah
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.