2018
DOI: 10.22373/legitimasi.v6i2.3954
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dan Tinjauannya Menurut Hukum Islam

Abstract: Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum seringkali disamakan dengan penanganan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Menanggapi kenakalan remaja, secara yuridis di Indonesia, perlindungan hukum terhadap anak dapat dijumpai di berbagai peraturan perundang-undangan seperti yang terkandung dalam Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, yang mana hal tersebut merupakan ratifikasi dari konvensi PBB yang terkait dengan Hak Anak, yang mencakup Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-U… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Sistem peradilan pidana di dalamnya terkandung gerak sistemik dari subsistem-subsistem yaitu : Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Koreksi (Lembaga Pemasyarakatan), yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan berusaha mentransformasikan masukan (input) menjadi keluaran (output), berupa tujuan jangka pendek, tujuan jangka menengah dan tujuan jangka panjang dari sistem peradilan pidana. Tujuan jangka pendek sistem peradilan pidana adalah resosialisasi pelaku tindak pidana, tujuan jangka menengah adalah pencegahan kejahatan, dan tujuan jangka panjang adalah kesejahteraan sosial (Hirdayadi & Susanti, 2018).…”
Section: Hasil Penelitian Dan Pembahasan Konsep Keadilan Restoratif D...unclassified
See 1 more Smart Citation
“…Sistem peradilan pidana di dalamnya terkandung gerak sistemik dari subsistem-subsistem yaitu : Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Koreksi (Lembaga Pemasyarakatan), yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan berusaha mentransformasikan masukan (input) menjadi keluaran (output), berupa tujuan jangka pendek, tujuan jangka menengah dan tujuan jangka panjang dari sistem peradilan pidana. Tujuan jangka pendek sistem peradilan pidana adalah resosialisasi pelaku tindak pidana, tujuan jangka menengah adalah pencegahan kejahatan, dan tujuan jangka panjang adalah kesejahteraan sosial (Hirdayadi & Susanti, 2018).…”
Section: Hasil Penelitian Dan Pembahasan Konsep Keadilan Restoratif D...unclassified
“…Tujuan sistem peradilan pidana berupa resosialisasi pelaku, karena penyelenggaraan peradilan pidana berguna untuk pembinaan pelaku sehingga pada saat telah selesai menjalani pidana, pelaku ketika kembali kepada masyarakat sudah menjadi orang yang benar-benar baik (Hirdayadi & Susanti, 2018). Sedangkan tujuan pencegahan kejahatan, maksudnya dengan putusan pengadilan pidana tersebut dapat mencegah pelaku untuk berbuat kejahatan,baik mencegah secara nyata bagi pelaku, maupun dapat berfungsi preventif bagi masyarakat pada umunya untuk tidak melakukan tindak pidana.…”
Section: Hasil Penelitian Dan Pembahasan Konsep Keadilan Restoratif D...unclassified
“…Kedua, tindak pidana pelajar yang berdampak atau berkaitan dengan masalah fisik atau material, seperti kerusakan bangunan. Ketiga, adanya kejahatan yang berkaitan dengan norma agama, sosial atau adat di masyarakat, seperti pencurian, perkelahian atau seks di luar nikah (Hirdayadi & Susanti, 2018).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Kedua, kenakalan siswa yang menyentuh atau berkaitan dengan masalah material atau kebendaan, seperti pengerusakan gedung. Ketiga, kenakalan yang menyentuh norma-norma agama, sosial, atau adat yang berlaku dalam masyarakat, seperti mencuri, tawuran atau melakukan hubungan seks di luar nikah (Hirdayadi & Susanti, 2018).…”
Section: Sebab-sebab Kenakalan Remajaunclassified