2018
DOI: 10.32505/ihtiyath.v2i2.707
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Persepsi Masyarakat Tentang Akan Di Konversikannya Bank Konvensional Ke Bank Syariah Di Aceh Studi Kasus Di Kota Langsa

Abstract: This study aims to determine the public perception in the city of Langsa about Aceh Qanun related to Aceh provincial Qanun No. 8 0f 2014 concerning in the principles of Islamic Law and Qanun No. 8 of 2016 concerning the Halal Product Guarantee System which requires banks to operate in Aceh to be based on sharia principles. The method used in the study is qualitative descriptive. The results of this study the community is very supportive for the enactment of these regulations, but the public hopes that … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

1
2
0
6

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 9 publications
(9 citation statements)
references
References 0 publications
1
2
0
6
Order By: Relevance
“…Begitu pula dari pihak bank yang melakukan konversi yaitu pihak Bank BNI Syariah, dengan adanya qanun ini maka akan lebih meningkatkan market share perbankan syariah secara nasional (Bisnis.com, 2020) Penolakan sebagian masyarakat juga terjadi setelah konversi bank dilakukan, yakni setelah Qanun LKS diimplementasikan di Aceh. Sedangkan sebelum konversi bank dilakukan, masyarakat mendukung adanya Qanun LKS ini (Kismawadi & Al Muddatstsir, 2018). Pendapat kontra dari masyarakat kebanyakan disebabkan oleh persepsi masyarakat mengenai bank syariah yang tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, bahkan prosedur bank syariah yang lebih rumit terutama untuk memperoleh pembiayaan dari bank.…”
Section: Keistimewaanunclassified
“…Begitu pula dari pihak bank yang melakukan konversi yaitu pihak Bank BNI Syariah, dengan adanya qanun ini maka akan lebih meningkatkan market share perbankan syariah secara nasional (Bisnis.com, 2020) Penolakan sebagian masyarakat juga terjadi setelah konversi bank dilakukan, yakni setelah Qanun LKS diimplementasikan di Aceh. Sedangkan sebelum konversi bank dilakukan, masyarakat mendukung adanya Qanun LKS ini (Kismawadi & Al Muddatstsir, 2018). Pendapat kontra dari masyarakat kebanyakan disebabkan oleh persepsi masyarakat mengenai bank syariah yang tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, bahkan prosedur bank syariah yang lebih rumit terutama untuk memperoleh pembiayaan dari bank.…”
Section: Keistimewaanunclassified
“…Menurut Dwi Ana Ratna Utami, masyarakat menganggap bahwa Bank Syariah belum Islami karena sistem keuangan dan operasionalnya masih bercampur dengan sistem Bank konventional berbasis bunga atau riba (Utami, 2017). Begitu juga pemikiran masyarakat Aceh yang menganggap Bank Aceh Syariah belum dapat sepenuhnya menjalankan sistem perbankan syariah (Kismawadi and Al Muddatstsir, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Manusia harus memperhatikan perintah dan larangan Allah selaku pemilik semua yang di bumi. Sebab manusia akan dimintai pertanggungjawaban bagaimana ia menggunakan kekayaan itu (Muddatstsir dan Kismawadi, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified