Bantuan langsung tunai merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang muncul akibat Covid-19. Untuk itu diperlukan kesiapan aparatur di tingkat desa untuk mengimplementasikan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kebijakan tersebut dapat tersalurkan secara memadai dan tepat sasaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan aparat desa dalam menjalankan kebijakan pemerintah dan memberikan gambaran bahwa pemerintah menginginkan kebijakan bantuan langsung tunai. Aspek yang dikaji meliputi tata cara pelaksanaan pelaksanaan bantuan tunai langsung melalui dana desa untuk masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan implementasi kebijakan bantuan langsung tunai melalui dana desa dilihat dari 4 (empat) komponen yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur organisasi yang dari segi komunikasi, tata letak dan struktur birokrasi sudah sesuai, didukung oleh fasilitas yang memadai. Sedangkan dari segi kapasitas sumber daya manusia masih kurang.