2020
DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i3.470
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Persoalan Hukum Pengakuan Hak-Hak Penganut Aliran Kepercayaan Di Bidang Administrasi Kependudukan

Abstract: <p>Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 belum sepenuhnya menjadi solusi atas persoalan hukum seputar aliran kepercayaan, utamanya berkaitan dengan hak-hak penganutnya dalam menuliskan identitas keagamaan dalam dokumen kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengurai ragam persoalan hukum yang hingga saat ini masih menjadi persoalan serius bagi penghayat aliran kepercayaan di bidang administrasi kependudukan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, sedangkan pendekatann… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Some proclaimed the adherents of Buddhism and some other Islam and Christianity. The issuance of Constitutional Court Number 97 of 2016 regarding the review of the population administration law for adherents of indigenous beliefs states that they had to be given legal recognition and protection (Jufri 2020;Pransefi 2021). Around 2020, the government legalized the belief systems, especially Sapta Dharma, and recorded them on the national identity card as part of the Belief in God Almighty.…”
Section: The Religious Plurality In Kalisat Hamletmentioning
confidence: 99%
“…Some proclaimed the adherents of Buddhism and some other Islam and Christianity. The issuance of Constitutional Court Number 97 of 2016 regarding the review of the population administration law for adherents of indigenous beliefs states that they had to be given legal recognition and protection (Jufri 2020;Pransefi 2021). Around 2020, the government legalized the belief systems, especially Sapta Dharma, and recorded them on the national identity card as part of the Belief in God Almighty.…”
Section: The Religious Plurality In Kalisat Hamletmentioning
confidence: 99%
“…Pada dasarnya konflik identitas agama bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang status hukum aliran kepercayaan yang telah dianggap sebagai produk budaya di luar kualifikasi agama resmi negara di Indonesia (Jufri, 2020). Jaminan kontitusi juga diperkuat dengan melakukan pengimplementasian jalur hukum untuk melindungi penganut aliran kepercayaan dari konflik identitas agama di Indonesia (Purba & Yudi, 2019) Hasil penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa, konflik identitas agama pada kolom KTP berpotensi menyebabkan ketimpangan hak sosial antara warga kepercayaan Sapta Darma dan umat agama di Pati, Jawa Tengah (Sulaiman, 2018).…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Beberapa contoh diskriminasi diatas cukup membuktikan bagaiman tindakan diskriminasi terhadap masyarkat penghayat kepercayaan masih terjadi meskipun telah diamanatkan untuk mendapatkan kesetaraan dengan jaminan UU yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 (Jufri, 2020) telah secara tersurat menjamin kebebasan terhadap eksistensi masyarakat penghayat kepercayaan untuk dapat hidup, melaksanakan ritual dan peribadatan keagamaan, dan bersosialisasi dalam masyarakat. Namun, tidak jarang justru diskriminasi tersebut justru lahir di institusi pemerintah itu sendiri yang seharusnya menjamin kebebasan warga negara dalam mendapatkan hak kewarganegaraanya.…”
unclassified