2020
DOI: 10.51825/nhk.v3i1.8951
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perspektif Hukum dalam Main Hakim Sendiri

Abstract: The mobs that have occurred in society, lately have been reported in both print and television media. The thieves were beaten black and blue, the rapists abused by the families of the victims, even more the incident of arson against suspected people of being a witch. It is undeniable that apart from big cities, beatings against people who are suspect of being crime suspects have also occurred in various regions.In Solok District (Nagarai), residents who were provoked by their emotions ganged up on a young man … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Pada saat sekarang ini, aborsi adalah masalah yang cukup serius dan merupakan gejala yang sejak zaman dahulu dikenal oleh lapisan masyarakat diseluruh dunia terutama di Indonesia. Bila seorang wanita hamil tanpa diinginkannya, baik itu karena hamil diluar nikah, alasan faktor ekonomi, perselingkuhan, ataupun anaknya yang sudah terlalu banyak, maka ia akan melakukan segala cara untuk menggugurkan kandungannya, yang mana tindakan pengguguran kandungan tersebut dikenal dengan istilah aborsi (Asmarawati, 2013).…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Pada saat sekarang ini, aborsi adalah masalah yang cukup serius dan merupakan gejala yang sejak zaman dahulu dikenal oleh lapisan masyarakat diseluruh dunia terutama di Indonesia. Bila seorang wanita hamil tanpa diinginkannya, baik itu karena hamil diluar nikah, alasan faktor ekonomi, perselingkuhan, ataupun anaknya yang sudah terlalu banyak, maka ia akan melakukan segala cara untuk menggugurkan kandungannya, yang mana tindakan pengguguran kandungan tersebut dikenal dengan istilah aborsi (Asmarawati, 2013).…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Anak dalam kandungan (janin) nantinya akan tumbuh menjadi anak dan berkembang selayaknya manusia. Undang-Undang ini secara terperinci mengatur masalah hak untuk hidup dan hak untuk tidak dihilangkan paksa atau tidak dihilangkan nyawanya (Asmarawati, 2013). Ini berarti secara jelas dikatakan dalam Undang-Undang tersebut bahwa janin juga memiliki hak untuk hidup sejak masih di dalam kandungan, dan tentu saja siapapun tidak berhak secara paksa menghilangkan nyawa janin di dalam kandungan termasuk ibu yang mengandungnya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Abortus ini dilakukan karena program keluarga yang gagal, hamil karena akibat perselingkuhan, atau hamil diluar pernikahan. Wanita ini menggugurkan kandungan agar dapat menutup perbuatan aib (Asmarawati, 2013).…”
Section: Pendahuluanunclassified