2020
DOI: 10.22225/ah.2.1.1608.12-16
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Abstract: Abstract-Directors in a limited liability company can be likened to a life for the company. The Board of Directors in carrying out their duties in managing a limited liability company has the possibility to carry out acts against the law both civil and criminal in nature. However, acts against the law can be directly carried out by the company through its organs, or vice versa, acts against the law are carried out by employees and the company is responsible. Based on this, the problem is obtained: 1) what form… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
5
0
9

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 9 publications
(14 citation statements)
references
References 0 publications
0
5
0
9
Order By: Relevance
“…Hukum perseroan mengenal yang namanya pertanggung jawaban perseroan. Artinya, segala akibat hukum dari sikap suatu perseroaan tersebut, baik atau buruk, ditanggung oleh perseroaan itu sendiri (Setyarini et al, 2020). Poaching yang dilakukan oleh suatu tim E-sports menimbulkan kerugian bagi perseroan yang atletnya telah direbut karena praktik poaching tersebut.…”
Section: B Akibat Hukum Yang Dapat Timbul Dari Adanya Praktik Poachin...unclassified
“…Hukum perseroan mengenal yang namanya pertanggung jawaban perseroan. Artinya, segala akibat hukum dari sikap suatu perseroaan tersebut, baik atau buruk, ditanggung oleh perseroaan itu sendiri (Setyarini et al, 2020). Poaching yang dilakukan oleh suatu tim E-sports menimbulkan kerugian bagi perseroan yang atletnya telah direbut karena praktik poaching tersebut.…”
Section: B Akibat Hukum Yang Dapat Timbul Dari Adanya Praktik Poachin...unclassified
“…Berdasarkan hasil kajian dari Desak M.S menjelaskan bahwa bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat dilakukan oleh direksi perusahaan yaitu mempergunakan uang atau kekayaan perseroan untuk kepentingan pribadi, informasi dari perusahaan untuk kepentingan pribadi, dan melakukan aktivitas usaha bersaing dengan perseroan. 56 Maka model tanggung jawab hukum akibat dari perbuatan hukum tersebut meliputi adalah sebagai berikut: tanggung jawab dengan unsur kesalahan (kesengajaan dan kelalaian) sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata, tanggung jawab dengan unsur kesalahan khususnya kelalaian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1366 KUHPerdata, dan tanggung jawab mutlak (tanpa kesalahan) sebagaimana terdapat dalam Pasal 1367 KUHPerdata.…”
Section: Sanksi Terhadap Direksi Pt Asabri Atas Pelanggaran Prinsip unclassified
“…22 Apabila direksi melakukan tindakan yang melewati batas kewenangannya ataupun bertentangan dengan anggaran dasar, maka tindakan tersebut dipandang sebagai perilaku pribadi pada direksi dan bukan merupakan tindakan dari perusahaan. 23 Tindakan direksi yang melewati batas kewenangannya (ultra vires) mempunyai akibat hukum yang hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab direksi secara pribadi dengan pihak ketiga, tidak mengikat perusahaan yang diwakili oleh direksi tersebut. 24 Hal tersebut sejalan dengan apa yang tercantum dalam Pasal 97 ayat (3) UUPT, apabila terjadi permasalahan pada perusahaan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian direksi dalam pengelolaan perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga, maka direksi selaku pemegang tanggung jawab tertinggi dalam sebuah perusahaan harus bertanggung jawab secara pribadi.…”
Section: Tanggung Jawab Perusahaan Perencana Keuangan Penyedia Program Investasi Yang Merugikan Konsumen Pengguna Jasa Investasi Dihubungunclassified