2021
DOI: 10.37598/jm.v8i1.919
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pertimbangan Hakim Dalam Putusannya Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkotika

Abstract: Undang-undang Nomor 8 Tahun  2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mengatur melakukan tindakan pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 yang kaitannya dengan kejahatan asal tindak pidana pencucian uang dalam Pasal 2  ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar r… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles