2019
DOI: 10.29103/jimfh.v2i3.4033
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Terhadap Ayah Kandung Yang Menolak Untuk Menikahkan Anaknya Dalam Perkawinan (Studi Penetapan Nomor 78/PDT.P/2014/MS-LSK)

Abstract: Pernikahan adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan, dalam suatu pernikahan harus terpenuhi syarat dan rukun nikah, salah satu rukun nikah adalah adanya wali nikah. Wali nikah merupakan segala sesuatu ada dalam syarat-syarat perkawinan. Wali yang tidak bersedia atau yang menolak menikahkan disebut adhal (enggan). Dalam penetapan seorang wali dinyatakan adhal harus berdasarkan pertimbangan yang sesuai syariat. Ketika wali menolak untuk menikahkan, maka … Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles