2018
DOI: 10.15408/adalah.v2i8.8846
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perusahaan Leasing dan Debt Collector Dalam Penagihan Kredit Macet Kendaraan Debitur

Abstract: Beragam produk kendaraan yang ditawarkan oleh perusahaan motor dan mobil, telah memberikan ketertarikan masyarakat perkotaan untuk segera memiliki kendaraan yang menjadi idaman mereka. Barang mewah tersebut bukan lagi sesuatu yang aneh untuk dimiliki oleh mereka yang membutuhkan kendaraan guna mobilitas sehari-hari.  Munculnya produsen kendaraan tentu saja menjadi ladang bagi perusahaan leasing bekerja sama memberikan fasilitas kemudahan angsuran dengan biaya ringan kepada debitur yang hendak memiliki kendaraa… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2020
2020
2020
2020

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Istilah jaminan fidusia ini terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah: "hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan baik yang dibebani Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas tanah yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. (H. Zaeni Asyhadie;2018;14).…”
unclassified
“…Istilah jaminan fidusia ini terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah: "hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan baik yang dibebani Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas tanah yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. (H. Zaeni Asyhadie;2018;14).…”
unclassified