2020
DOI: 10.22225/kw.14.2.1922.110-117
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pidana Mati Terhadap Kejahatan Narkotika Ditinjau Dari Pasal 28I Ayat (1) UUD NRI 1945

Abstract: Perdebatan mengenai pidana mati dari zaman klasik hingga zaman modern masih menjadi perdebatan yang belum menemukan titik dialogisnya. Dari zaman Beccaria yang menyatakan bahwa pidana mati tidak efektif dalam menanggulangi kejahatan, pembunuhan banyak terjadi dan masih akan terus terjadi hingga dewasa ini pihak pro dan kontra pidana mati masih mempertahankan argumennya masing-masing. Dalam menjawab permasalahan mengenai pro-kontra pidana mati terhadap palaku kejahatan narkotika, maka penelitian ini menggunakan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 9 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Setiap warga negara berhak untuk mempertahankan atau membela diri terhadap setiap ancaman atau serangan yang tertuju pada keselamatan jiwanya. Hal ini merupakan hak asasi manusia, maka perampasan nyawa oleh Negara berupa penjatuhan pidana mati pada hakikatnya merupakan pelanggaran HAM apabila dilakukan sewenang-wenang, tanpa dasar yang sah menurut hukum yang berlaku (Anugrah et al, 2020). Namun disisi lain Ikhwanuddin (2018) menjabarkan bahwa majelis hakim konstitusi menyatakan hukuman mati dalam UU Narkotika tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD 1945 karena jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 tidak menganut asas kemutlakan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Setiap warga negara berhak untuk mempertahankan atau membela diri terhadap setiap ancaman atau serangan yang tertuju pada keselamatan jiwanya. Hal ini merupakan hak asasi manusia, maka perampasan nyawa oleh Negara berupa penjatuhan pidana mati pada hakikatnya merupakan pelanggaran HAM apabila dilakukan sewenang-wenang, tanpa dasar yang sah menurut hukum yang berlaku (Anugrah et al, 2020). Namun disisi lain Ikhwanuddin (2018) menjabarkan bahwa majelis hakim konstitusi menyatakan hukuman mati dalam UU Narkotika tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD 1945 karena jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 tidak menganut asas kemutlakan.…”
Section: Pendahuluanunclassified