2022
DOI: 10.17977/um019v7i1p8-18
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pidana Penjara Untuk Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif Perlindungan Anak

Abstract: This study aimed to analyze imprisonment for children who were perpetrators of terrorism crimes and legal protection for children who were perpetrators of terrorism crimes based on statutory regulations. The study was analyzed qualitatively using a statutory approach and a case approach with a normative juridical type of research. The study results showed that imprisonment for children who were perpetrators of terrorism criminal in the Juvenile Criminal Justice System Act was not prohibited but must be used as… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(4 citation statements)
references
References 5 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…"Kepatuhan hukum memiliki korelasi yang kuat dengan paksaan guna bertindak taat terhadap aturan yang berlaku karena pengaruh sanksi, sehingga hasil akhirnya orang akan mentaati aturan tersebut dikarenakan takut terhadap sanksi." 3 Hal tersbeut karena diketahui dari 415 narapidana tindak narkotika di Rutan tersebut sebanyak 45 orang tidak mau mengikuti program pembinaan di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura tahun 2021 dan 2023, tiga diantaranya adalah narapidana RS, AW dan HR dimana narapidana tersebut merupakan residivis tindak pidana narkotika yang pada pemidanaan sebelumnya di Rutan tersebut juga melawan kewajiban hukumnya untuk mengikuti pembinaan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…"Kepatuhan hukum memiliki korelasi yang kuat dengan paksaan guna bertindak taat terhadap aturan yang berlaku karena pengaruh sanksi, sehingga hasil akhirnya orang akan mentaati aturan tersebut dikarenakan takut terhadap sanksi." 3 Hal tersbeut karena diketahui dari 415 narapidana tindak narkotika di Rutan tersebut sebanyak 45 orang tidak mau mengikuti program pembinaan di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura tahun 2021 dan 2023, tiga diantaranya adalah narapidana RS, AW dan HR dimana narapidana tersebut merupakan residivis tindak pidana narkotika yang pada pemidanaan sebelumnya di Rutan tersebut juga melawan kewajiban hukumnya untuk mengikuti pembinaan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Ismail Aris, Merajut Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Mitra Wacana Media,2014), hlm. 12 3. Nana Sudjana, Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2016), hlm.…”
unclassified
“…Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU SPPA yang menjelaskan bahwa diversi terjadi apabila tindak pidana yang dilakukan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Pasal 81 ayat (2) UU SPPA menegaskan bahwa hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari ancaman pidana maksimum untuk orang dewasa (Purnomo, Djatmika, & Aprilianda, 2022). Batasan untuk jenis pengulangan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU SPPA pada dasarnya tidak diperlukan karena anak tetap menjadi yang pertama dalam semua kasus.…”
Section: Konsep Residivistis Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak DI In...unclassified
“…("Vonis Juliari Batubara: Diringankan karena cacian publik, 'keberpihakan hakim untuk pelaku atau korban pandemi?,'" 2022) Sistem Pemasyarakatan menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah sistem pembinaan dalam rangka membentuk warga binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. (Purnomo, 1999) Remisi merupakan sarana hukum dalam wujud "hak" yang diberikan oleh undangundang kepada narapidana setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Perihal pengurangan masa hukuman ini diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang berbunyi: "narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)".…”
Section: Metode Penelitianunclassified