Kehadiran Covid-19 membawa tantangan global untuk menciptakan tatanan atau pemulihan sosial baru. Lembaga keuangan seperti bank, koperasi dan LPD yang ada di pulau Bali juga merasakan dampak dari adanya virus Covid-19. Koperasi Simpan Pinjam Sedana Werdi merupakan salah satu koperasi simpan pinjam yang ada di Pulau Bali. Koperasi Simpan Pinjam Sedana Werdi menerapkan beberapa kebijakan bagi anggotanya, salah satunya yaitu adanya denda bagi anggota yang tidak membayar pinjaman dan bunga tepat waktu. Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif kualitatif, yaitu deskripsi berdasarkan hasil dari observasi, wawancara dan validitas, yang bertumpu pada proses pengeluaran kebijakan keringanan denda ini khususnya pada Koperasi Simpan Pinjam Sedana Werdi Br. Dangin Tangluk Kesiman. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Triangulasi yang digunakan yaitu triangulasi teknik dan triangulasi sumber. Triangulasi teknik dilakukan dengan mengumpulkan data dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Triangulasi sumber dilakukan dengan mengumpulkan data melalui sumber informasi yaitu melalui wawancara kepada kepala Koperasi Simpan Pinjam Sedana Werdi. Koperasi Simpan Pinjam Sedana Werdi hadir untuk memberikan solusi kepada anggotanya yang terkena dampak resesi. Pandemi Covid-19 berdampak pada kesehatan bisnis dan keuangan. Berdasarkan kondisi tersebut, Koperasi Simpan Pinjam Sedana Werdi menawarkan kepada para anggotanya pembebasan dari kewajiban membayar denda yang telah dijatuhkan sebelumnya.