2011
DOI: 10.20885/iustum.vol18.iss4.art3
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pola Pemberatan Pidana dalam Hukum Pidana Khusus

Abstract: What has been a fundamental issue of this study what base for the lawgivers in determining "type and number" of crime showing a disapprobation. Is there any certain pattern used by the lawgivers in determining the case in Special Criminal Code, primarily to do its weighting when compared with the general pattern used in the Criminal Code. This research was conducted by using a normative juridical method, mainly by analyzing the symptoms suggested by the legislators in the enactment of criminal threats. The res… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
1
0
4

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
2
1

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(5 citation statements)
references
References 3 publications
0
1
0
4
Order By: Relevance
“…Pola pemidanaan (termasuk juga pola pemberatan) pada hakekatnya adalah suatu gejala tersirat dari ancaman pidana yang terkandung pada undang-undang, yang dapat diketahui pembentuk undang-undang berkenaan dengan jumlah dan jenis pidana yang dijatuhi kepada pelaku tindak pidana. 31 Dari pengertian tersebut maka pemberatan pidana dapat dimaknai dengan penjatuhan pidana yang lebih berat, maka dari itu pemberatan pidana bisa disebabkan karena adanya alasanalasan tertentu baik itu ditetapkan pada KUHP ataupun diluar KUHP.…”
Section: Ketentuan Pemberatan Pidana Bagi Subjek Hukum Tindak Pidana ...unclassified
“…Pola pemidanaan (termasuk juga pola pemberatan) pada hakekatnya adalah suatu gejala tersirat dari ancaman pidana yang terkandung pada undang-undang, yang dapat diketahui pembentuk undang-undang berkenaan dengan jumlah dan jenis pidana yang dijatuhi kepada pelaku tindak pidana. 31 Dari pengertian tersebut maka pemberatan pidana dapat dimaknai dengan penjatuhan pidana yang lebih berat, maka dari itu pemberatan pidana bisa disebabkan karena adanya alasanalasan tertentu baik itu ditetapkan pada KUHP ataupun diluar KUHP.…”
Section: Ketentuan Pemberatan Pidana Bagi Subjek Hukum Tindak Pidana ...unclassified
“…1 Menjadi menarik karena dalam konsep hukum pidana, pasti semua tindak pidana adalah merupakan perbuatan tercela, namun tidak semua perbuatan tercela merupakan tindak pidana. 2 Di Indonesia subtansi hukum pidana 3 dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). 4 Asas yang paling penting dalam KUHPidana ini adalah asas legalitas, yang bermakna bahwa: "moniat lex, priusquam feriat," artinya undang-undang harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Jakarta: Pustaka Pena Press, h. 99-102. 3 Hukum pidana formil di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 (UU No. 8 Tahun 1981) tentang Hukum Acara Pidana, (KUHAP), keberadaan KUHAP ini tentu saja untuk mengapai cita cita bangsa Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam UUD 1945 yakni: melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah indonesia.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Returning state financial losses is only one of the mitigating factors so that perpetrators do not return state losses to the maximum [15]. The implementation of this article is an argumentum a contrario of the goal of eradicating corruption in the Anti-Corruption Law [16]. This also encourages the elimination of criminal acts for perpetrators of corruption who return state financial losses as a restorative from the losses incurred.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%