Tujuan penelitian ini untuk membahasa bagaimana hukum poligami dalam Enakmen Islam Selangor 2003 Malaysia, dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia, dan bagaimana kasus hukum yang terjadi di Mahkamah Syariah Malaysia dan Pengadilan Agana di Indonesia tentang poligami. Metode penelitian ini menggunakan teknik analisis isi. Desain analisis isi secara rinci terdiri dari langkah-langkah; pengadaan data, pengurangan data, inferensi dan analisis data. Data penelitian ini adalah dokumen Enakmen Islam Selangor 2003, dan Kompilasi Hukum Islam, dan dokumen sidang kasus-kasus hukum di pengadilan. Sepuluh kasus di Pengadilan Agama Indonesia mempersyaratkan persetujuan istri pertama untuk melakukan poligami apabila istri tidak memenuhi syarat alasan untuk berpoligami. Kasus-kasus poligami di Pengadilan Agama hanyalah permohonan untuk mendapatkan izin pengadilan sedangkan kasus-kasus lain seperti suami yang tidak adil dalam berpoligami atau laporan tentang pernikahan poligami tanpa izin tidak ada sama sekali. Hal ini dapat dimaklumi karena tidak diatur sama sekali sanksi atau pidana bagi yang melakukan poligami tanpa izin pengadilan. Kasus-kasus poligami di Mahkamah Syariah didominasi oleh laporan atas pelanggaran pelaksanaan poligami. Pelanggaran ini dapat diberikan hukuman dan denda dan atau penjara. Apabila hakim meyakini bahwa laki-laki tersebut mampu berbuat adil, mampu secara ekonomi dan calon istrinya memenuhi persyaratan, maka hakim Mahkamah Syariah memutuskan untuk memberikan izin tertulis berpoligami, meskipun istri tidak memberikan persetujuan.