2020
DOI: 10.15575/kh.v2i2.8662
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Politik Hukum dalam Penerapan Undang-Undang ITE ; untuk Menghadapi Dampak Revolusi Industri 4.0

Abstract: Tujuan artikel ini untuk menjelaskan peran hukum dalam mengimbangi percepatan siklus peradaban manusia agar terciptanya kehidupan yang tertib dalam suatu masyarakat. Penggunaan metode untuk membahas fokus penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif serta analisis terhadap pengaruh percepatan siklus peradaban dalam proses pembaharuan dan penegakkan hukum. Menggunakan pendekatan kualitative serta studi pustaka sebagai pengumpulan data, penulis menemukan bahwa tertinggalnya hukum dari peradaban menjadi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 4 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Penggunaan teknologi informasi harus dikembangkan dan dijaga agar dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan nasional, bahwa pemanfaatan teknologi informasi berperan penting dalam usaha pertumbuhan ekonomi nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah harus mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur dan regulasi hukum agar penggunaan teknologi informasi aman dan tidak disalahgunakan, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia (al Hadad, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penggunaan teknologi informasi harus dikembangkan dan dijaga agar dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan nasional, bahwa pemanfaatan teknologi informasi berperan penting dalam usaha pertumbuhan ekonomi nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah harus mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur dan regulasi hukum agar penggunaan teknologi informasi aman dan tidak disalahgunakan, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia (al Hadad, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pelanggaran lalu lintas penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, seperti yang masih sering terjadi di Kota Makassar kawasan Kecamatan Rappocini khususnya yang dilakukan oleh pengemudi ojek online. trend ojek online dapat mengubah tatanan kehidupan masyarakat dari berbagai aspek kehidupan (Hadad, 2020), termasuk pada aspek hukum. Indikator kesadaran hukum (Doly, 2019) Kesadaran hukum itu meliputi pengetahuan tentang hukum, penghayatan tentang hukum dan ketaatan pada hukum (Mariani, 2019).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Kemajuan teknologi telah memberikan perubahan yang signifikan di berbagai sektor kehidupan, namun berimplikasi pada maraknya kasus kejahatan mayantara (cyber crime) (Shofia, & Iqbal, 2020). Pelaku kejahatan yang memanfaatkan media internet dan alat elektronik akan bertindak lebih rapi, tersembunyi, terstruktur, serta mampu menembus waktu dan ruang dengan jangkauan wilayah yang sangat luas (Al-Hadad, 2020). Oleh sebab itu, Indonesia mengesahkan "Undang-Undang Republik Indonesia No.…”
Section: A Pendahuluanunclassified