2017
DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i1.121
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Politik Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 Dalam Menciptakan Keharmonisan Perkawinan

Abstract: <p>Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan politik hukum baru, di mana perjanjian perkawinan yang semula hanya dapat dibuat oleh calon suami dan calon istri sebelum perkawinan (<em>prenuptial agreement</em>), sekarang dapat dibuat oleh suami istri setelah perkawinan berlangsung. Mahkamah Konstitusi memberi tafsir konstitusional di mana pembuatan perjanjian perkawinan bisa disesuaikan dengan kebutuhan hukum masing-masing pasangan. Sebelum adanya putusan MK, WNI yang menik… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Most Indonesians consider marriage agreements taboo to discuss. Therefore, the purpose of making a marriage agreement is to regulate the consequences of marriage involving property (Agustine, 2017).…”
Section: {29mentioning
confidence: 99%
“…Most Indonesians consider marriage agreements taboo to discuss. Therefore, the purpose of making a marriage agreement is to regulate the consequences of marriage involving property (Agustine, 2017).…”
Section: {29mentioning
confidence: 99%
“…Aristoteles dalam karyanya "Nicomachean ethics" mendefinisikan keadilan sebagai berbuat baik atau dengan kata lain keadilan adalah kebajikan utama . 13 Prinsip ini beranjak dari asumsi "untuk hal-hal yang sama diperlakukan dengan sama, dan halhal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama pula, secara proporsionalitas. "Rawls mendefinisikan keadilan sebagai fairness (Justice as a fairness), dengan mengandung 2 prinsip keadilan, yakni keadilan akan terwujud apabila setiap orang memiliki hak dan kebebasan yang sama, dan keadilan akan terwujud pula apabila diberikan kesempatan yang sama dan adil atas ketidaksamaan secara sosial dan ekonomi.…”
Section: Kedudukan Hukum Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Putusan Mah...unclassified
“…Agustine, O. V. (2017). Politik Hukum Perjanjian Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Dalam Menciptakan Keharmonisan Perkawinan.…”
unclassified